13 DAERAH “Disclaimer” : SDM yang Minim Menjadikan LKPD Lemah

-Medan-

BPK Perwakilan Sumut menyatakan tidak memberikan pendapatnya atau disclaimer atas 13 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2008 Kabupaten/Kota di Sumatera utara. Sedangkan 14 LKPD dinyatakan dalam status Wajar Dengan Pengecualian.

Ke-13 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang mendapat status disclaimer itu adalah LKPD Kabupaten Tapanuli Utara, Kota Padang Sidempuan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Langkat, Kabupaten Mandailing Natal, juga Kabupaten Labuhan Batu.

Selain itu Kota Medan, Kabupaten Nias, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Batu Bara, kota Pematang Siantar, Kabupaten Nias Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang. Kabupaten Deli Serdang mengalami penurunan status dari Wajar Dengan Pengecualian tahun sebelumnya menjadi Tidak Memberikan Pendapat di tahun 2008.

“Hingga tahun 2008, tidak satu pun LKPD yang mendapat status wajar tanpa pengecualian.  Kami berharap LKPD tahun 2009 bisa meningkat dan dilaporkan tepat waktu“ tutur Kepala Perwakilan BPK Sumut Widodo Prasetyo Hadi, Kamis (7/1).

Tahun ini, Provinsi Sumut mempunyai target menaikkan opini mereka dari wajar dengan pengecualian menjadi wajar tanpa pengecualian. Demikian pula dengan Kota Medan yang selalu berstatus disclaimer.

Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan Undang-Undang no 15 tahun 2006 wajib mengaudit laporan keuangan negara dan memberikan opini dalam empat jenjang yakni, wajar tanpa pengecualian , wajar dengan pengecualian, tidak wajar dan tidak memberikan pendapat.

Status wajar dengan pengecualian menunjukan ada penyimpangan terhadap standar akuntansi yang menurut pendapat pemeriksa dampaknya cukup material. Pemerikasa merasa ketidakkonsistenan dalam penerapan prinsip akuntansi. Meskipun demikian, hal itu tidak mempengaruhi laporan keuangan secara keseluruhan.

Sementara status tidak memberikan pendapat adalah opini paling buruk karena pemeriksa merasa laporan sangat lemah yang membuat pemeriksa ragu soal kebenaran laporan. Prosedur Pemeriksaan alternatif juga tidak memberikan keyakinan yang memadai bagi pemeriksa. “Sebagian besar kelemahan LKPD terjadi karena kemampuan SDM sangat rendah,”kata Widodo.

Selain itu, pencatatan aset negara juga sangat lemah. Banyak aset yang dimiliki di kuasai oleh daerah, tetapi tidak ada bukti kepemilikan yang bisa menunjukan . Aset di beberapa daerah bahkan dikuasai pihak lain atau beralih status.

Dibandingkan dengan LKPD di kabupaten-kabupaten di Jawa, status LKPD di Sumut kalah jauh. “Semestinya status Sumatera tak jauh beda dengan Jawa karena banyak jurusan akutansi di universitas,” tambah Widodo.

Selama tahun 2009, hanya LKPD dari dua daerah dan LKPD Pemerintah Provinsi Sumut yang diserahkan tepat waktu, yakni sebelum 31 Maret 2009.  Sebanyak 11 LKPD di serahkan bulan April, sisanya setelah bulan Mei. Kabupaten Nias Selatan bahkan menyerahkan LKPD 2008 pada September 2009.

Sumber : Kompas, Jumat – 8 Januari 2009