15 Daerah Menyerahkan LKPD Tepat Waktu

Sampai dengan batas waktu yang ditetapkan Peraturan Perundang-undangan, BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara di Medan telah menerima 15 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2010 dari Pemerintah Daerah di Sumatera Utara untuk dilakukan Audit BPK.

Daftar Pemerintah Daerah yang sudah menyerahkan Laporan Keuangan secara Tepat Waktu sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yaitu :

N0

PEMERINTAH DAERAH

TANGGAL

1 Kabupaten Karo 16 Maret 2011
2 Kabupaten Tapanuli Utara 21 Maret 2011
3 Kota Tebing Tinggi 24 Maret 2011
4 Kabupaten Samosir 25 Maret 2011
5 Kabupaten Asahan 28 Maret 2011
6 Kota Medan 28 Maret 2011
7 Kabupaten Serdang Bedagai 28 Maret 2011
8 Kabupaten Pakpak Bharat 28 Maret 2011
9 Kabupaten Dairi 29 Maret 2011
10 Kabupaten Labuhanbatu 29 Maret 2011
11 Kabupaten Mandailing Natal 29 Maret 2011
12 Kabupaten Humbang Hasundutan 30 Maret 2011
13 Kabupaten Tapanuli Selatan 31 Maret 2011
14 Provinsi Sumatera Utara 31 Maret 2011
15 Kabupaten Langkat 31 Maret 2011

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005

Pasal 102 ayat (1) :

Laporan Keuangan pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam pasal 100 ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.

Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006

Pasal 297 ayat (1)

Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 ayat (2) disampaikan Kepala Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.