Medan, Senin (29 Desember 2025) – Bertempat di Auditorium BPK Sumut, dilaksanakan kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 kepada sepuluh entitas pemeriksaan.
Adapun LHP yang diserahkan yakni LHP Kepatuhan atas Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan Menengah Tahun 2024 s.d. Triwulan III Tahun 2025 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kepatuhan atas Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar Tahun 2024 s.d. Triwulan III Tahun 2025 pada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Nias Utara, Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Periode Tahun 2024 s.d. Semester I Tahun 2025 pada KPU dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara serta KPU Kota Gunungsitoli, LHP Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Melaksanakan Penuntasan Tuberculosis (TBC) Tahun Anggaran 2024 dan 2025 (s.d. Triwulan III) pada Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Labuhanbatu, Humbang Hasundutan, dan Kota Tebing Tinggi.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang berharap hasil-hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan manfaat dalam pengambilan keputusan serta sebagai bahan evaluasi bagi Pemerintah Daerah dan jajaran dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk lebih baik dalam pengelolaan keuangan dan kembali mengingatkan bahwa berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 Ayat (3) tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara agar para pemerintah daerah segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.






