Penghujung Tahun 2025, BPK Sumut Serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II TA 2025 kepada Sepuluh Entitas Pemeriksaan

Medan – Humas BPK Sumut. Senin, 29 Desember 2025, bertempat di Auditorium BPK Sumut, dilaksanakan kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II 2025 kepada sepuluh entitas pemeriksaan.

Adapun LHP yang diserahkan yakni LHP Kepatuhan atas Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan Menengah Tahun 2024 s.d. Triwulan III Tahun 2025 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kepatuhan atas Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar Tahun 2024 s.d. Triwulan III Tahun 2025 pada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Nias Utara, Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Periode Tahun 2024 s.d. Semester I Tahun 2025 pada KPU dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara serta KPU Kota Gunungsitoli, LHP Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Melaksanakan Penuntasan Tuberculosis (TBC) Tahun Anggaran 2024 dan 2025 (s.d. Triwulan III) pada Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Labuhanbatu, Humbang Hasundutan, dan Kota Tebing Tinggi.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih kepada DPRD atas perhatian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK. “Semoga hasil-hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan manfaat dalam pengambilan keputusan serta sebagai bahan evaluasi bagi Pemerintah Daerah dan jajaran dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk lebih baik dalam pengelolaan keuangan dan Kembali mengingatkan bahwa berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 Ayat (3) tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, Nias Utara, Serdang Bedagai, Labuhanbatu, Humbang Hasundutan, dan Kota Tebing Tinggi, KPU dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, serta KPU Kota Gunungsitoli, segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima”, Harap Kepala BPK Sumut.

Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah yang hadir memberikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK atas kegiatan pemeriksaan kepatuhan dan kinerja yang sudah terlaksana dengan baik. Selain itu juga, pimpinan DPRD dan Kepala Daerah menyampaikan bahwa akan terus meningkatkan pengawasan masing-masing DPRD dan pemerintah daerah meningkatkan kepatuhan terhadap kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan serta kinerja pemerintah daerah dalam upaya penuntasan Tuberculosis (TBC) dan segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. (RZ)