Bank Sumut Bantah Beri Fee

-Medan-

Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut Gus Irawan Pasaribu menepis dugaan pemberian fee atau komisi oleh Bank Sumut kepada pejabat daerah yang menyimpan kas daerah di bank tersebut.

Gus Irawan menyerahkan sepenuhnya masalah ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bank Indonesia dan Departemen Dalam Negeri (depdagri) yang menemukan adanya aliran dana dari sejumlah bank daerah ke pejabat setempat. “Karena sekarang sudah ditangani Departemen Dalam Negeri, ya dibiarkan saja dulu.Paling nanti kami juga diberi informasi kalau memang ada perkembangan. Setelah itu baru kita bicarakan,” ujar Gus Irawan usai rapat kerja dengan Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut di Medan,kemarin. Pada rapat itu, hanya anggota Komisi C DPRD Sumut Hidayatullah yang mempertanyakan ini kepada Gus Irawan. Anggota Dewan kebanyakan bertanya dan menanggapi kinerja Bank Sumut.

Menurut Gus Irawan,berdasarkan sistem perbankan tertutup kemungkinan ada aliran uang ke pejabat daerah.Sebab,bunga kas daerah yang disimpang di Bank Sumut langsung masuk ke rekening daerah, bukan ke rekening pejabatnya. Namun,jika kemudian bunga uang itu mengalir ke pejabat, menurut Gus Irawan, hal itu sudah di luar tanggungjawab bank. “Kami tidak tahu mau dibawa kemana uang atau bunga tersebut. Tapi kan penggunaan APBD ada aturan mainnya, dan itu sudah di luar wewenang kami untuk ikut campur penggunaannya,”jelasnya. Sejauh ini, Gus Irawan mengaku tidak tahu ke mana saja aliran uang yang dimaksud KPK.

Dia pun berharap untuk memperjelas masalah ini,data temuannya harus jelas, sehingga informasi tidak simpang siur. Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi C Arifn Nainggolan,Gus Irawan mengaku sudah mendapat surat dari BI pada 2005 yang meminta laporan terkait proses alur simpanan dana pemerintah daerah. Permintaan ini pun sudah disahuti dengan memberi penjelasan ke BI.Pada 2008, KPK juga menindaklanjutinya dengan meminta data ke BPD melalui BI terkait masalah tersebut. Menurut Hidayatullah, dari informasi beberapa pejabat pemerintah daerah, fee itu masuk ke rekening pribadi.

Dalam rapat itu, Hidayatullah meminta agar Bank Sumut mengecek data-data penerima komisi itu agar Dewan bisa melakukan pengawasan.Namun, Gus Irawan sendiri mengaku tidak tahu mengenai itu . “Kalau memang Bank Sumut tidak tahu,ya karena memang tidak diperiksa.Tapi saya yakin kalau diperiksa pasti tahu ke mana saja aliran dana tersebut,”ujarnya. Wakil Ketua KPK Haryono Umar sebelumnya mengungkapkan, banyak pejabat daerah yang menikmati fee dari bank daerah atau sebelumnya disebut bank pembangunan daerah sebagai komisi karena menyimpan uang daerah di bank daerah.

Komisi ini bisa saja tidak berbentuk uang, tetapi juga barang dan fasilitas lain.Kasus itu terjadi di banyak daerah. Dari uji petik di enam bank daerah yang diperiksa KPK, jumlah keseluruhan feemencapai Rp360 miliar. Enam bank daerah itu antara lain Bank Jabar-Banten, Bank DKI, Bank Jateng, Bank Jatim dan BPD Kaltim dan Bank Sumut.

KPK pun telah meminta para pejabat yang menerima segera mengembalikan uangitu karena dikategorikan sebagai gratifikasi.Kebijakan seperti ini juga diminta segera dihentikan.

Sumber : Seputar Indonesia, Selasa – 12 Januari 2009