BPK Beri Opini Tidak Memberikan Pendapat atas LKPD Kota Tebing Tinggi TA 2012

DSC_0026

BPK RI memberikan opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tebing Tinggi TA 2012. Sebelumnya pada LKPD TA 2011 Kota Tebing Tinggi menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Penyerahan LHP ini dilaksanakan Senin, 10 Juni 2013, di Ruang Rapat Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. LHP atas LKPD Kota Tebing Tinggi TA 2012 ini diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Muktini, kepada Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi, Syahrial Malik , dan Walikota Tebing Tinggi, Umar Zunaidi Hasibuan.

DSC_0034

Kriteria pemberian opini menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Penjelasan Pasal 16 ayat (1), opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (a) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (b) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (c) kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan, dan (d) efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).

DSC_0036

DSC_0036