BPK Periksa Kinerja Pemkot Medan

-Jakarta-

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan kinerja terhadap Pemkot Medan untuk melihat tiga aspek yakni efektifitas, efisiensi dan keekonomian.

“Pemkot Medan merupakan satu dari 27 entitas pemerintah daerah di Indonesia yang mendapat kehormatan untuk dilakukan pemeriksaan kinerja,” kata anggota III BPK RI Agung Firman ketika memberikan pengarahan kepada seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) di lingkungan Pemko Medan yang digelar di Balai Kota Medan, Selasa.

Agung menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan BPK ada tiga macam yakni pemeriksaan keuangan yang menghasilkan opini, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan kinerja itu adalah suatu pemeriksaan yang ditujukan untuk melihat 3 aspek yaitu efektifitas, efisiensi dan keekonomian.

Untuk pemeriksaan kinerja yang dilakukan ini, lanjutnya, lebih diutamakan aspek efektifitas. “Pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan untuk melakukan perbaikan sistemik, khususnya perbaikan kinerja. Pemko Medan mendapat kehormatan itu, mereka dapat kesempatan pertama untuk adanya peningkatan kinerja, termasuk dalam penetapan formasi dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ungkapnya.

Dalam melakukan pemeriksaan, jelasnya, mereka akan melihat perencanaan, analisis beban kerja, pengadaan pegawai yang telah dilakukan. Kinerja yang dibuat itu disebut Base Management Practicis yang ditandatangani oleh BPK selaku pemeriksa dan entitas yang diperiksa dan terperiksa.

Menurut Agung, peningkatan kinerja dalam penetapan formasi dan pengadaan PNS ini berkaitan dengan proses. Artinya, harus dilakukan proses analisis beban kerjanya yang menggambarkan kebutuhan pegawai. Sedangkan untuk pengadaannya harus dilakukan sesuai dengan peraturan ketentuan perundang-undangan yang berlaku didasarkan analisis beban kerja dan analisis jabatan tersebut. “Inilah pemeriksaan kinerja yang sedang kita dorong untuk itu,” terangnya.

Dari seluruh entitas yang ada, paparnya, baru Pemkot Surabaya yang telah melakukan pemeriksaan kinerja. Waktu pemeriksaannya cukup lama sekitar dua tahun lebih, hasilnya sangat baik sekalipun belum mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Surabaya namun hasilnya cukup baik dan telah dapat melakukan analisis jabatan. Karennya, Pemko Surabaya bisa dijadikan tempat studi banding untuk melihat itu.

Pengarahan ini turut dihadiri Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM, Kepala Inspektorat Drs Farid Wajedi MSi, Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Muktini SH, staf ahli, pimpinan SKPD di lingkungan Pemko Medan, kepala bagian dan auditor dari BPK Perwakilan Sumut. Pengarahan ini selanjutnya diisi dengan tanya jawab terkait tentang pemeriksaan kinerja.

Sebelum pengarahan berakhir, Wali Kota Medan langsung menyimpulkan ada 3 langkah yang harus segera dilakukan untuk menindaklanjuti pemeriksaan kinerja tersebut. Pertama, komitmen untuk melakukan langkah-langkah perbaikan kinerja. Untuk itu jika diperlukan melakukan studi banding ke Pemko Surabaya.

Kedua, sistem pengangkatan Aparatur Sipil Negara harus benar-benar dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan berlaku. Sedangkan yang ketiga, segera lakukan peningkatan kinerja. Jika kinerja meningkat, maka biaya belanja pegawai akan berkurang. Sebab, menurut pengarahan yang disampaikan Agung, biaya belanja pegawai tidak boleh melebihi 50 persen dari total APBD.

Kepada wartawan usai pengarahan, Wali Kota menjelaskan pemeriksaan kinerja yang dilakukan BPK dalam rangka untuk melihat kinerja. Artinya, semua satuan kerja (satker) harus dibuat beban kerjanya sehingga masing-masing pegawai harus dapat beban kerja. Hal itu dilakukan karena dari banyak daerah, anggaran belanja pegawainya hampir 60-70 persen dari total APBD. Kondisi ini tentunya tidak bisa memberikan pelayanan publik.

“Biaya belanja pegawai kita sekarang berada sekitar 46,54 persen. Alhamdulillah kita bisa memberikan pelayanan publik. Kalau anggaran belanja pegawai tembus di atas 50 persen, maka pembangunan sulit dilakukan,” jelasnya seraya mengungkapkan walaupun Pemko Surabaya belum mendapatkan WTP namun mereka telah mengatur beban kerja. “Jadi kita perlu mencontoh itu,” ujarnya.

Sumber : antarasumut.com, 9 Oktober 2012