BPK Sumut: Hotel dan Restoran Jangan Tilap Pajak dari Konsumen

– Medan –

Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Provinsi Sumatera Utara, Muktini meminta Pemko Medan agar mensosialisasi pajak kepada masyarakat.

Permintaan itu disampaikannya saat menyerahkan  Laporan Hasil  Pemeriksaan (LHP) pajak hotel, restoran dan reklame Pemko Medan Tahun Anggaran (TA) 2012 dan semester 1  TA 2013 kepada Ketua DPRD Medan Amiruddin dan Plt Wali Kota Medan Dzulmi Eldin di Kantor BPK RI Perwakilan Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (8/1/2013).

Muktini menjelaskan, pajak dipungut langsung dari masyarakat sehingga masyarakat harus mengetahui apa sebenarnya pajak. Masyarakat, antara lain harus mengetahui apakah itu pajak hotel, restoran, dan reklame. Termasuk tentang apa kewajiban yang harus dipenuhi dan bagaimana menghitungnya.

“Kalau pajak hotel dan restoran, merupakan pajak yang dibayar langsung oleh masyarakat pada saat membeli ataupun menginap. Jadi yang membayar itu sebenarnya bukan pihak restoran atau hotel, mereka hanya dititipi saja. Tidak mungkin Dispenda setiap hari menongkrongi restoran maupun hotel untuk memungut pajaknya,” ujarnya.

Menurutnya, restoran dan hotel kecil masih banyak yang belum memiliki pemahaman seperti itu.

“Jadi pajak yang telah dibayarkan masyarakat itu tidak boleh ‘dimakan’ oleh pihak hotel maupun restoran. Kalau itu ditilep, itu berarti penggelapan pajak,” jelasnya.

Sumber : medan.tribunnews.com, 8 Januari 2014