Medan, Jumat (30 Januari 2026) – Bertempat di Auditorium BPK Sumut, dilaksanakan kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Semester II 2025 kepada dua entitas pemeriksaan, yakni Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Tapanuli Tengah.
Adapun LHP yang diserahkan yakni LHP Kinerja atas Upaya Pemerintah dalam Mendukung Ketahanan Pangan pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2023 s.d. Semester I Tahun Anggaran 2025 dan LHP Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Melaksanakan Penuntasan Tuberculosis (TBC) Tahun Anggaran 2024 dan 2025 (s.d. Triwulan III) pada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang berharap hasil-hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan manfaat dalam pengambilan keputusan serta sebagai bahan evaluasi bagi Pemerintah Daerah dan jajaran dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk lebih baik dalam pengelolaan keuangan dan kembali mengingatkan bahwa berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 Ayat (3) tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara agar para pemerintah daerah segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.






