Medan – Humas BPK Sumut. Rabu, 1 April 2026, Bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, dilaksanakan kegiatan Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 (Unaudited) dari 34 Pemerintah Daerah di Provinsi Sumatera Utara kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Pada Senin, 30 Maret 2026, BPK Sumut terima LKPD Tahun 2025 (Unaudited) dari 19 Pemerintah Daerah, yakni Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Humbang Hasundutan, Dairi, Nias, Pakpak Bharat, Samosir, Serdang Bedagai, Asahan, Deli Serdang, Mandailing Natal, Nias Selatan, Nias Utara, Tapanuli Utara, Toba, Kota Gunungsitoli, Medan, Tanjungbalai, Binjai, dan Tebing Tinggi dan pada Selasa, 31 Maret 2026 dari 15 Pemerintah Daerah, yakni Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Labuhanbatu Selatan, Padang Lawas Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, Langkat, Padang Lawas, Karo, Nias Barat, Simalungun, Kota Pematangsiantar, Padangsidimpuan, dan Sibolga.
Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 31 Ayat 1, Gubernur/Bupati/Wali Kota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Tahap selanjutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 17, BPK akan melaksanakan pemeriksaan atas 34 LKPD Tahun 2025 (Unaudited) tersebut dan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) selambat-lambat nya dua bulan setelah LKPD Tahun 2025 (Unaudited) diterima. (RZ)







