Kepulauan Nias Belum Serahkan LKPD Tahun 2011

-Medan-

Hingga batas waktu yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan, lima pemerintahan daerah di kepulauan Nias belum juga menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2011 kepada Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara di Medan.

Hal itu disampaikan Kepala Subbagian Hukum dan Humas BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Mikael PH Togatorop. “Sedangkan kepulauan Nias yang terdiri dari lima kabupaten dan satu kota, belum sama sekali menyerahkan laporan keuangannya,” ujarnya, Jumat (30/3/2012), di Medan.

Mikael mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 Pasal 102 ayat (1): Laporan Keuangan pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir. “Kemudian Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (jo) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 (jo) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011,” ujarnya.

Dalam Pasal 297 ayat (1), Mikael menjelaskan, laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 ayat (2) disampaikan Kepala Daerah kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir. “Namun, kenyataannya, masih ada kabupaten/kota yang belum sama sekali menyerahkan laporan keuangan daerahnya. Untuk itu, kita imbau agar ini segera dilaporkan,” ujarnya.

Sumber : nias-bangkit.com, 2 April 2012