Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK Dengan 22 Pemda Di Provinsi Sumatera Utara

DSC_0368DSC_0385Dalam rangka mendorong Pemerintah Daerah untuk meningkatkan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, pada 17 – 19 Desember 2012 BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mengadakan kegiatan “Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI dengan 22 Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Sumatera Utara”.

Kegiatan yang dilaksanakan di gedung BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tersebut dihadiri oleh sepuluh Inspektorat Pemerintah Daerah (Pemda) yang berada di wilayah kerja Subauditorat Sumut I dan dua belas Inspektorat Pemda yang berada di wilayah kerja Subauditorat Sumut III. Pemda yang berada di wilayah kerja Subauditorat Sumut I meliputi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, Pemko Binjai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir, Pemkab Langkat, Pemkab Pakpak Bharat, Pemkab Serdang Bedagai, Pemkab Simalungun, dan Pemkab Karo. Sedangkan Pemda yang berada di wilayah kerja dari Subauditorat Sumut III meliputi Pemkab Deli Serdang, Pemkab Dairi, Pemkab Toba Samosir, Pemko Tebing Tinggi, Pemkab Batubara, Pemkab Padang Lawas, Pemko Medan, Pemkab Asahan, Pemkab Humbang Hasundutan, Pemko Tanjungbalai, Pemkab Nias Utara dan Pemkab Nias Barat.

Kegiatan yang berlangsung dari pagi hingga sore hari ini dibuka langsung oleh Kepala Perwakilan (Kalan) BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Muktini. Dalam kata sambutannya, beliau menjelaskan bahwa salah satu dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 20 yang menyatakan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut. Kepala Perwakilan juga menyatakan bahwa salah satu tujuan kegiatan ini adalah untuk memperoleh data/informasi atas rekomendasi yang sulit/tidak dapat ditindaklanjuti sebagai bahan Pimpinan BPK untuk mengambil kebijakan.

Selain dihadiri oleh para Inspektur beserta staf Inspektorat dari 22 Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Sumatera Utara, kegiatan ini juga diikuti oleh para auditor pemegang dosir masing-masing entitas yang terlibat. Kegiatan yang ditutup pada Rabu sore tersebut berlangsung dengan tertib dan lancar.

DSC_0368 - Copy