Pemberian Keterangan Ahli Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan

DSC_1723

Selasa 19 Agustus 2014 Auditor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Juslen Justinus Sihombing,S.E.,AK. dan Imas Kusmayanti, S.E., Ak. memberikan keterangan sebagai Ahli di Pengadilan Negeri (PN) Medan atas nama terdakwa, Adnan, Abdul Muthalib dan Eddy, terkait Tindak Pidana Korupsi penyimpangan pengelolaan Bahan Bakar Minyak solar Tahun Anggaran 2013 pada Dinas Kebersihan Kota Medan Tahun Anggaran 2013.

Dalam sidang tersebut, Ahli didampingi oleh Kepala Sub Bagian Hukum dan Humas, Daniel Sembiring.,SH.,CFE beserta staf Sub Bagian Hukum dan Humas. Pendampingan tersebut merupakan bentuk implementasi dari salah satu tugas Sub Bagian Hukum Dan Humas BPK RI di Medan yang tercantum dalam pasal 530 ayat (3) Keputusan BPK RI No.39/K/I-VIII.3.7/2007. Tugas yang diamanatkan tersebut adalah melaksanakan pemberian layanan di  bidang hukum yang salah satunya bantuan hukum.

Sidang yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut, Ahli menjelaskan tentang jenis pemeriksaan yang ada di BPK dan mekanisme penghitungan indikasi  kerugian keuangan negara/daerah sebagai akibat dari adanya penyimpangan terhadap proses pengelolaan keuangan negara/ daerah, Khususnya tentang hasil pemeriksaan pada Dinas Kebersihan Kota Medan terkait pengelolaan belanja bahan bahan bakar minyak tahun anggaran 2013 dengan kasus yang sedang disidangkan.