Pemenang Tender Dinas Satpol PP Bukan Penawar Terendah

MEDAN (Berita) :  Sejumlah kalangan mendesak agar dilakukan pengusutan terhadap dugaan kecurangan dalam proses tender pengadaan pakaian dinas dan perlengkapannya di Satpol PP Kota Medan tahun anggaran 2011. Bagaimana tidak. Ada rekanan yangmenuding tender yang dilakukan hanya sebatas “ecek-ecek” dan terkesan sudah ditetapkan pemenangnya sebelum proses tender dilakukan.“Kita hanya seperti penggembirasaja. Walaupun penawaran kita paling rendah dari tiga perusahaan lainnya yang disinyalir dibawa satu orang, tapi kita justru dikalahkan tanpa penjelasan di mana kesalahan kita,” ujar Komisaris CV Long (Long Taylor), Dahlan Sigalingging kepada wartawan di Balaikota, kemarin.

Dijelaskannya, pelaksanaan tender pakaian dinas dan perlengkapan Satpol PP Medan tahun anggaran 2011 sudahdiumumkan  melalui surat Nomor08/PPB/Sat-Pol-PP/2011 dengan pemenang  UD Sejahtera Jaya  Jalan Bubu No23 Medan dengan harga penawaran Rp 427.255.000.

“Sedangkan penawaran kita 343.185.000. Jadi, jauh lebih rendah dari penawaran yang dilakukan peserta tender yang dimenangkan,” ujar Sigalingging sembari menjelaskan perusahaannya pernah memenangkan pengadaan tender pakaian dinas di Satpol PP Medan pada era 1980-an.

Dijelaskannya, CV Long telah mengadukan persoalan ini ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jalan Ir H Juanda Jakarta Pusat. “Keputusan panitia  memenangkan UD Sejahtera Jaya dengan penwaran Rp 427.255.000 dilakukan dengan cara melanggar Perpres No 54 tahun 2010,” ujarnya.

Dahlan Sigalingging merinci, selain ada rekayasa yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat, juga melanggar prinsip dan etika pengadaan, bahkan melanggar lampiran II.B huruf f poin 7.e yaitu menggugurkan penawaran dengan kesalahan yang tidak substansial bahkan mengada-ada, yaitu menggugurkan tiga perusahaan penawar lainnya dengan alasan yang sama yaitu tidak memenuhi persyaratan isian kualifikasi, tanpa menjelaskan kesalahan dimaksud.

“Sedangkan kami dari CV Long sebagai penawar terendah dengan harga Rp342.185.000 selain mengisi  isian kualifikasi, juga melampirkan fotocopy dari persyaratan kualifikasi  yang dibutuhkan.

Dan anehnya, kami tidak pernah diminta untuk klarifikasi guna pembuktian kesalahan dimaksud. Akibat kecurangan tender tersebut, Negara dirugikan Rp 84.070.000 dari selisih harga penawaran dan terjadi hambatan pasar bagi peserta potensial untuk memenangkan tender,” ujar Sigalingging.

Ditegaskannya, ini telah cukup kuat sebagai bukti adanya kecurangan tender dan mengarah pada indikasi persekongkolan tender vertical. Tapi, anehnya kalaupun LKPP telah menanggapi dan telah menyurati Inspektorat Medan, tapi hingga sekarang tidak ada tindak lanjut.

“Saya pikir, persoalan seperti ini tak bisa dibiarkan, saya akan melakukan berbagai upaya untuk menegakkan aturan sesuai yang diamanahkan Perpres 54/2010. Kalau perlu ke ranah hukum,” ujar Dahlan Sigalingging. Ketika dikonfirmasi wartawan,

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan Kriswan, tidak berhasil dihubungi. Telepon selulernya yang dihubungi,  justru diangkat stafnya. “Bapak lagi di Café Monaco, HP bapak saya yang pegang,” ujar stafnya saat dihubungi  Kamis (03/11) sore.

Sumber : beritasore.com (4 November 2011)