Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LHP LKPD TA 2015

                                                 Selasa, 7 Juni 2016, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara, BPK menyerahkan Laporan IMG_2069 Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Utara TA 2015. LHP ini diserahkan oleh Wakil Ketua  BPK, Sapto Amal Damandari, didampingi Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, V.M. Ambar Wahyuni, kepada Pl.Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Parlinsyah Harahap, dan Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi.

IMG_2022

BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LKPD Provinsi Sumatera Utara TA 2015. Opini ini adalah opini WTP kedua kali yang diperoleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Wakil Ketua BPK dalam sambutannya menyebutkan beberapa kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap Perundang-undangan, antara lain;

  1. Pengelolaan Kas pada BUD serta Bendahara Pengeluaran Dispora dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tidak Tertib
  2. Pengelolaan Barang Persediaan Belum Memadai
  3. Penyertaan Modal pada PD Aneka Industri dan Jasa Berpotensi Tidak Menguntungkan

Wakil Ketua BPK, dalam sambutannya menghimbau Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk dapat menindaklanjuti rekomendasi BPK yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut dan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima, kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Wakil Ketua BPK berharap agar LHP BPK dapat dimanfaatkan sesuai tugas dan fungsinya, terutama tugas dan fungsi pengawasan.

IMG_2032