Pendampingan Pemberian Keterangan Ahli

DSC_1756

Pada Rabu 19 Maret 2014 Auditor BPK RI, Hendra Gunawan, SE,M.Si. Ak memberikan keterangan sebagai Ahli di Pengadilan Negeri (PN) Medan atas nama terdakwa, Anggiat Hutagalung dan Paiyan Sipahutar, terkait Tindak Pidana Korupsi dana pengelolaan Anggaran Langsung dan Tidak Langsung Tahun Anggaran 2012 pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Utara.

Dalam persidangan  tersebut beliau didampingi oleh Kepala Sub Bagian Hukum dan Humas Daniel Sembiring.,SH.,CFE beserta staf Auditor Roy Romel Marpaung.,SE,Ak.. Pendampingan tersebut merupakan bentuk implementasi dari salah satu tugas sub bagian hukum dan humas BPK RI di Medan yang tercantum dalam pasal 530 ayat (3) Keputusan BPK RI No.39/K/I-VIII.3.7/2007. Tugas yang diamanatkan tersebut adalah melaksanakan pemberian layanan di  bidang hukum yang salah satunya bantuan hukum.

Dalam persidangan yang dimulai pukul 11.30 WIB tersebut, Ahli memberikan penjelasan mengenai perhitungan kerugian daerah dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah dengan melakukan pemeriksaan terhadap Pemerintah Daerah setiap Tahun Anggaran.

DSC_1740