Pendampingan Pemberian Keterangan Ahli

DSC_6633Selasa, tanggal 3 Maret 2015, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara kembali memenuhi permintaan pemberian keterangan ahli dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Jampersal pada Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2013 atas nama terdakwa dr. Gunawan dkk. Hadir sebagai Ahli dalam persidangan ini adalah pemeriksa dari BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Yulita Prihati Hartanti, S.E. yang didampingi oleh Subbag Hukum BPK Perwakilan Sumatera Utara. Dalam sidang selain menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim, Jaksa Penuntut umum dan Penasehat Hukum, ahli juga menjelaskan secara komprehensif mengenai pendapatnya terkait permasalahan yang terjadi pada kasus tersebut, pada sidang yang dimulai pukul 15.00 WIB tersebut, Ahli menjelaskan tentang jenis pemeriksaan yang ada di BPK dan mekanisme pemeriksaan atas dana Jampersal pada Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2013 sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2013.