Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung, Jalan dan Jembatan untuk Pemeriksa di Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Utara

Diklat ke-PU-an EDIT

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sebagai lembaga pemeriksa eksternal pemerintah memegang mandat konstitusi untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta berperan aktif dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi keuangan negara. Sebagai bentuk pelaksanaan mandat tersebut, Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan secara reguler atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan pemeriksaan atas pelaksanaan belanja daerah yang dibiayai dari dana APBD/APBN di kabupaten/kota di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang antara lain berupa pemeriksaan atas pelaksanaan pekerjaan konstruksi pemerintah.

Pemeriksaan pelaksanaan pekerjaan konstruksi harus dilatarbelakangi dengan pengetahuan yang cukup dari para Pemeriksa dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut demi tercapainya pemeriksaan yang efektif, efisien, dan ekonomis agar para Pemeriksa dapat menganalisa dan menilai hasil pekerjaan dengan tepat dan akurat, yang pada akhirnya dapat memberikan rekomendasi yang tepat pula. Sehubungan dengan hal tersebut, maka Pusdiklat BPK RI dalam hal ini Balai Diklat Medan bekerja sama dengan Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Utara akan menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) tentang Teknis Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung, Jalan dan Jembatan (Diklat ke-PU-an). Diklat tersebut bertujuan untuk memberikan pengetahuan mengenai metode pengujian/ assesment pekerjaan jalan dan jembatan serta bangunan/ Cipta Karya sebagai persiapan bagi para Pemeriksa yang akan ditugaskan melaksanakan pemeriksaan atas bidang infrastruktur.

Diklat tersebut dilaksanakan selama lima hari kerja mulai dari tanggal 31 Oktober hingga 4 November 2011, bertempat di Politeknik Negeri Medan. Pemeriksa yang mengikuti diklat ke-PU-an ini berjumlah 40 orang yang terdiri dari pengendali teknis, ketua tim, dan anggota tim yang ada di Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Utara. Selama diklat berlangsung, peserta diberikan materi-materi tentang ke-PU-an yaitu :

  1. Pemahaman kontrak pekerjaan dan infrastruktur;
  2. Penyusunan Job Mix Formula (JMF) dan Job Mix Design (JMD);
  3. Teknis pelaksanaan pekerjaan jalan hotmix dan lapis penetrasi (Lapen);
  4. Teknis pelaksanaan pekerjaan jembatan (baja/beton);
  5. Teknis pengujian lab (core drill, gradasi agregat, density, kualitas aspal);
  6. Analisa harga satuan pekerjaan (BoW, Analisa-K, EI, dan SNI).

Metode yang digunakan dalam diklat tersebut adalah metode pembelajaran orang dewasa (andragogy), dengan menggabungkan beberapa metode pembelajaran seperti metode ceramah, diskusi, dan tanya jawab. Selain itu, peserta diklat juga melakukan praktek pengujian/ pemeriksaan (uji laboratorium) pekerjaan infrastruktur di Laboratorium Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Medan. Untuk mengukur tingkat reaksi dan tingkat penyerapan materi diklat oleh peserta, maka dilakukan evaluasi dalam dua tingkat, yaitu evaluasi tingkat 1 (untuk mengukur tingkat reaksi dari peserta pada pelaksanaan diklat) dan evaluasi tingkat 2 (untuk mengukur tingkat pemahaman materi diklat oleh peserta pada pelaksanaan diklat).

Dari diklat ini, peserta diharapkan memperoleh keilmuan dan pengetahuan di bidang konstruksi bangunan gedung, jalan raya, dan jembatan baik tahapan pelaksanaan di lapangan maupun metode pengujian di laboratorium. Selain itu, dengan adanya diklat ini, Pemeriksa Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Utara mampu mengidentifikasi resiko audit terkait dengan bidang pekerjaan konstruksi, serta memiliki pemahaman persepsi yang sama atas masalah-masalah yang mungkin timbul dalam pelaksanaan pemeriksaan.