Sampai Dengan April, BPK Sudah Serahkan LHP Kepada 11 Pemerintah Daerah

Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK mendapat amanat untuk menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah laporan keuangan diterima.

Penyerahan LHP kepada Pimpinan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Toba

Sampai dengan akhir April Tahun 2022, BPK telah menyelesaikan hasil pemeriksaannya kepada sebelas pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Utara. Adapun kesebelas pemda tersebut yakni.

No Entitas Tanggal Penyerahan Opini
1 Kota Tebing Tinggi 5 April 2022 WTP
2 Kabupaten Tapanuli Selatan 12 April 2022 WTP
3 Kabupaten Humbang Hasundutan 21 April 2022 WTP
4 Kabupaten Serdang Bedagai 22 April 2022 WTP
5 Kabupaten Toba 22 April 2022 WTP
6 Kabupaten Labuhanbatu Selatan 26 April 2022 WTP
7 Kabupaten Dairi 27 April 2022 WTP
8 Kabupaten Tapanuli Utara 27 April 2022 WTP
9 Kabupaten Asahan 28 April 2022 WTP
10 Kota Sibolga 28 April 2022 WTP
11 Kabupaten Samosir 28 April 2022 WTP
Kepala Perwakilan sedang menandatangani Berita Acara Serah Terima

Pemeriksaan Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini, dimana opini BPK merupakan pernyataan professional pemeriksa atas kewajaran penyajian laporan keuangan dengan berdasarkan kepada:

  1. Kesesuaian penyajian dengan SAP;
  2. Kecukupan pengungkapan;
  3. Efektivitas SPI dan Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

 

BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun Anggaran 2021 kepada sebelas pemda tersebut di atas. Opini WTP ini diberikan kepada pemda yang Laporan Keuangannya dinilai telah menyajikan laporan keuangan secara wajar dan terhindar dari kesalahan penyajian yang bersifat material.

Bupati Labuhanbatu Selatan sedang memberikan kata sambutan
Pimpinan DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan sedang memberikan kata sambutan

 

 

 

 

 

Mengingat pelaksanaan Penyerahan LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2021 ini dilakukan dalam kondisi wabah Corona Virus Disease 2019 (covid-19), maka atas seluruh rangkaian acara tetap menerapkan protokol physical distancing sebagai upaya bersama untuk mencegah dan mengurangi penyebaran wabah ini.

Kepala Perwakilan BPK Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan mengapresiasi upaya Pemerintah daerah didukung oleh DPRD masing-masing daerah dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Harapannya pengelolaan keuangan dapat semakin baik dan akuntabel serta opini Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021 dapat ditingkatkan. Tidak hanya meningkatkan opini, tetapi lebih penting lagi, yaitu mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.

Kepala Perwakilan, Pimpinan DPRD Kab. Tapanuli Selatan, dan Bupati Tapanuli Selatan dalam prosesi acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan

“Kami mengingatkan agar pemerintah daerah dapat menindaklanjuti temuan-temuan yang telah kami tuangkan dalam LHP,” kata Kepala Perwakilan. Sesuai Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK serta memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.