Temuan BPK Di Pemkab Simalungun; Neraca Keuangan & Realisasi Anggaran Alami Kejanggalan

-Medan-

Neraca keuangan tahun 2013 dan realisasi anggaran hingga April 2014 di Pemkab Simalungun mengalami banyak kejanggalan. Itu berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut).

Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2013 dan LHP atas sistem pengendalian intern yang ditandatangani Aris Laksono SE AK, dengan No: 01.B/LHP/XVIII.MDN/04/2014, berbagai kejanggalan yang ditemukan antara lain pengelolaan kas daerah dan kas bendahara pengeluaran yang belum tertib.

Dimana, berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan kas daerah TA 2013, terdapat outstanding cheque dan outstanding SP2D sejak tahun 2010. Tak tanggung-tanggung, BPK juga mendapati rekening milik bendahara umum daerah yang tidak terdaftar sebagai kas umum daerah.

Sementara berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 188.45/0203/DPPKA/2013 tanggal 14 Januari 2013, diketahui rekening kas umum daerah yang terdaftar adalah rekening di Bank Sumut dengan nomor rekening 36001.02.000001-0.

Kejanggalan lainnya, bahwa penunjukan rekening kas umum daerah tidak disertai perjanjian dengan Bank Sumut yang dihunjuk selaku bank tempat pembukaan rekening kas umum daerah, yang sekurang-kurangnya memuat jenis pelayanan yang diberikan, mekanisme pengeluaran/penyaluran dana melalui bank, pelimpahan penerimaan dan saldo, rekening pengeluaran ke rekening kas umum daerah, pemberian bunga/jasa/giro/bagi hasil atas saldo rekening, pemberian imbalan atas jasa pelayanan, kewajiban menyampaikan laporan, sanksi berupa denda dan/atau pengenaan bunga yang harus dibayar karena pelayanan yang tidak sesuai dengan perjanjian dan tata cara penyelesaian perselisihan.

Kondisi tersebut tak sesuai dengan pasal 27 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan dalam rangka penyelenggaraan rekening Pemerintah Daerah, pejabat pengelola keuangan daerah membuka rekening kas umum daerah pada bank yang ditentukan oleh Bupati.

ementara akibat dari kondisi tersebut, proses pencatatan pengelolaan keuangan daerah menjadi tidak tertib dan timbul risiko penggunaan tanpa mekanisme Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) terhadap dana pada rekening yang belum dilaporkan.

Hal itu terjadi karena Bupati Simalungun dalam menetapkan dan membuka RKUD belum mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 39 tahun 2007 tentang pengelolaan keuangan negara/daerah Pasal 18 ayat 3, dan kurangnya pengawasan dan pengendalian bendahara umum daerah dalam menertibkan rekening-rekening yang tidak ditetapkan dengan keputusan Bupati Simalungun Nomor 188/45/0203/DPPKA/2013.

Kabid Informasi dan Komunikasi Dinas Perhubungan Simalungun, Akmal Siregar SH MSi, ketika dikonfirmasi melalui selularnya Minggu (1/6) sekira jam 19.40 wib mengatakan bahwa LHP-BPK Perwakilan Sumut sudah diterima Pemkab Simalungun. “Saat ini, sebagai tindak lanjut apa yang menjadi temuan itu sedang dirumuskan di tingkat inspektorat. Jadi, untuk publik belum terbuka karena temuannya di SKPD,“ terang  Akmal.

Sumber Berita: www.metro24jam.co.id/ | 2 Juni 2014