23 LKPD TAHUN ANGGARAN 2014 TELAH DITERIMA BPK PERWAKILAN PROVINSI SUMATERA UTARA SECARA TEPAT WAKTU

Medan

Sampai dengan waktu yang ditetapkan Peraturan Perundang-undangan, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menerima 23 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2014 dari Pemerintah Daerah (Pemda) di Sumatera Utara untuk dilakukan audit BPK. Adapun pemda yang menjadi entitas BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara secara keseluruhan meliputi 33 pemerintah kota/pemerintah kabupaten dan 1 pemerintah provinsi Sumatera Utara. Penyerahan Laporan Keuangan tersebut dibuka pertama kali oleh Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai yang menyerahkan LKPD Kabupaten Serdang Bedagai kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada 9 Maret 2015. Selanjutnya diikuti berturut-turut oleh Nias (10 Maret 2015), Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (19 Maret 2015), Tapanuli Selatan (20 Maret 2015), Tapanuli Utara (23 Maret 2015), Karo (23 Maret 2015), Batubara (23 Maret 2015), Humbang Hasundutan (24 Maret 2015), Labuhanbatu (26 Maret 2015), Pakpak Bharat (21 Maret 2015), Samosir (26 Maret 2015), Pematangsiantar (26 Maret 2015), Simalungun (26 Maret 2015), Gunungsitoli (27 Maret 2015), Tapanuli Tengah (30 Maret 2015), Binjai  (30 Maret 2015), Padangsidimpuan (30 Maret 2015), Langkat (30 Maret 2015), Medan (30 Maret 2015). Sedangkan pada 31 Maret 2015 terdapat empat LKPD yang diserahkan, yaitu  berturut-turut Asahan, Deli Serdang, Dairi dan ditutup oleh Mandailing Natal. Atas penyerahan Laporan Keuangan tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menindaklanjutinya dengan segera mengirimkan tim pemeriksaan untuk bertugas di lapangan. BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mengharapkan kerjasama pihak pemda untuk membantu menyediakan data yang diperlukan untuk kegiatan pemeriksaan, agar pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar.

DSC_6777