Pusat Informasi dan Komunikasi

Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara merupakan tempat/sarana pengelolaan dan pelayanan informasi publik BPK RI sebagai langkah pemberlakuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam rangka pelayanan informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui PIK menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi publik ataupun dalam mengajukan pengaduan/keluhan.

Beberapa cara yang dapat digunakan oleh publik/masyarakat untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan melalui PIK BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, yaitu:

1. Melalui telepon : (061) 4519039
2. Melalui faksimili : (061) 4538140
3. Melalui website : sumut.bpk.go.id
4. Melalui email : humastu.sumaterautara@bpk.go.id
5. Melalui pos : Pusat Informasi dan Komunikasi – BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara
Jalan Imam Bonjol Nomor 22, Medan, Provinsi Sumatera Utara 20152
6. Datang langsung : Pusat Informasi dan Komunikasi – BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara
Jalan Imam Bonjol Nomor 22, Medan, Provinsi Sumatera Utara

.

Adapun daftar informasi publik yang tersedia di BPK, dapat dilihat pada tautan berikut ini:

DAFTAR INFORMASI PUBLIK DI BPK

A. WAKTU OPERASIONAL PUSAT INFORMASI DAN KOMUNIKASI (PIK)

Waktu pemberian pelayanan informasi publik di BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dilaksanakan pada hari kerja, yaitu Senin s.d. Jum’at dengan Jam Operasional sebagai berikut:

Senin s.d. Kamis : 09.00 s.d. 16.00 WIB
Istirahat : 11.30 s.d. 13.00 WIB
===========
Jum’at : 09.00 s.d. 16.00 WIB
Istirahat : 11.30 s.d. 13.30 WIB

 

B. PENGADUAN MASYARAKAT

C. PERMINTAAN INFORMASI

  • Persyaratan yang harus dipenuhi bagi pemohon informasi publik untuk memperoleh informasi publik adalah sebagai berikut:
    1. Warga Negara Indonesia;
    2. Mengisi Formulir Permintaan Informasi (Unduh Formulir Permintaan Informasi (klik disini);
    3. Menunjukkan identitas diri (KTP/SIM/ID Card) dan melampirkan fotocopy identitas diri;
    4. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik dengan mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    5. Jika berasal dari Instansi/Lembaga/LSM maka harus menyertakan surat permohonan tertulis dari Instansi/Lembaga/LSM yang bersangkutan terkait tujuan permintaan data hasil pemeriksaan.
    6. Jika berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), harus melampirkan akta pendirian LSM.
  • Bagi pemohon informasi yang datang langsung, dapat mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan surat permintaan dan fotocopy identitas diri (sesuai persyaratan)
  • Bagi pemohon informasi yang mengirim berkas melalui surat/e-mail/faksimili, permintaan informasi dilampiri dengan scan/fotocopy identitas diri beserta formulir permintaan informasi publik yang telah diisi (sesuai persyaratan)
  • Alur permohonan informasi selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Prosedur Permintaan Informasi

D. LAPORAN PIK