BPK Beri Opini Wajar Dengan Pengecualian atas LKPD Kota Sibolga TA 2012

BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)  atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Sibolga TA 2012. Sebelumnya BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LKPD Kota Sibolga TA 2011.

Penyerahan LHP ini dilaksanakan Selasa, 9 Juli 2013, di Ruang Rapat Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. LHP atas  LKPD Kota Sibolga TA 2012 ini diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Muktini, kepada Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga, Tonny Tobing , dan Walikota Sibolga, yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah, Mochamad Sugeng.

DSC_1898

Kriteria pemberian opini menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Penjelasan Pasal 16 ayat (1), opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (a) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (b) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (c) kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan, dan (d) efektivitas sistem pengendalian intern (SPI)

 DSC_1903

DSC_1903