BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Telah Menyerahkan Tiga Puluh Satu LHP atas LKPD TA 2013

gedungbpk

Berdasarkan peraturan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebutkan bahwa BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tangggung jawab keuangan negara kepada DPRD dan Gubernur, Bupati/Walikota BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menyerahkan sembilan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP atas LKPD) kepada Pemerintah Daerah.

Sampai dengan Rabu , 3 September 2014, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menyerahkan 31 LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2013 kepada tiga puluh satu Daerah, yaitu Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi pada 12 Mei 2014 , Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun (13 Mei 2014), Pemkab Tapanuli Selatan (13 Mei 2014), Pemkab Serdang Bedagai (14 Mei 2014), Pemko Padangsidimpuan (20 Mei 2014), Pemko Binjai (26 Mei 2014), Pemko Pematangsiantar (26 Mei 2014), Pemkab Langkat (26 Mei 2014), dan Pemkab Asahan (30 Mei 2014), Pemkab Batubara (4 Juni 2014), Pemkab Deli Serdang (9 Juni 2014), Pemkab Nias (11 Juni 2014), Pemkab Pakpak Bharat (13 Juni 2014), Pemkab Labuhanbatu Utara (16 Juni 2014), Pemkab Mandailing Natal (16 Juni 2014), Pemkab Labuhanbatu Selatan (17 Juni 2014), Provinsi Sumut (19 Juni 2014), Kota Medan (20 Juni 2014), Pemkab Karo( 20 Juni 2014), Pemkab Humbang Hasundutan (8 Juli 2014), Pemko Sibolga (14 Juli 2014), Pemko Tanjung Balai ( 7 Juli 2014), Pemkab Dairi ( 17 Juli 2014), Pemkab Labuhanbatu (23  Juli 2014), Pemkab Tapanuli Utara (11 Agustus 2014), Pemkab Tapanuli Tengah (12 Agustus 2014), Pemkab Samosir (14 Agustus 2014), Pemkab Samosir (14 Agustus 2014), Pemkab Tobasa (29 Agustus 2014), Pemkab Padang Lawas Utara (29 Agustus 2014), Pemkab Nias Barat (2 September 2014), dan Pemkab Nias Utara (3 September 2014).

LHP BPK RI atas LKPD TA 2013 tersebut dikemas dalam tiga buku yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah untuk masing-masing Pemerintah Daerah. Ketiga buku tersebut terdiri dari Buku Pertama yang merupakan LHP yang memuat Opini atas LKPD, Buku Kedua yang merupakan LHP atas Sistem Pengendalian Internal (SPI) dalam kerangka pemeriksaan LKPD, serta Buku Ketiga yang merupakan LHP atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam kerangka pemeriksaan LKPD.

Empat Pemerintah Daerah menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yaitu Pemda Pakpak Bharat, Pemkab Labuhanbatu Selatan, Pemko Medan, dan Pemkab Humbang Hasundutan.

Dua puluh satu Pemerintah Daerah menerima opini Wajar Dengan Pengeculian (WDP), yaitu  Pemko Tebing Tinggi, Pemkab Tapanuli Selatan, Pemkab Serdang Bedagai, Pemko Padangsidimpuan, Pemko Binjai, Pemko Pematangsiantar, Pemkab Langkat, Pemkab Asahan, Pemkab Batubara, Pemkab Nias, Pemkab Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumut, Pemkab Karo, Pemko Sibolga, Pemkab Dairi, Pemkab Labuhanbatu, Pemkab Tapanuli Utara, Pemkab Tapanuli Tengah, Pemkab Samosir, Pemkab Toba Samosir, dan Pemkab Padang Lawas Utara.

Sedangkan enam daerah yang menerima opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) / Disclaimer, yaitu Pemkab Simalungun, Pemkab Deli Serdang, Pemkab Mandailing Natal, Pemko Tanjung Balai, Pemkab Nias Barat, dan Pemkab Nias Utara.

BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara berharap agar Pemerintah Daerah terkait dapat menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang telah diserahkan, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP tersebut diterima. Hal ini sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 20 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.