BPK Serahkan LHP Atas LKPD Pemkab Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2012

Pada Kamis, 11 Juli 2013, bertempat di Ruang Rapat Kepala Perwakilan, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)  Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran (TA) 2012.

LHP atas LKPD Kabupaten Pakpak Bharat  TA 2012 diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Muktini, kepada Ketua DPRD Kabupaten Pakpak Bharat,  Agustinus Manik, dan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu. BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pakpak Bharat TA 2012. Sebelumnya pada LKPD TA 2011 Kabupaten Pakpak Bharat juga menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

DSC_1940

Kriteria pemberian opini menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Penjelasan Pasal 16 ayat (1), opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (a) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (b) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (c) kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan, dan (d) efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).

DSC_1944

BPK RI berharap agar hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2012 tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dan disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah hasil pemeriksaan diterima sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

DSC_1947

DSC_1947