BPK temukan korupsi Rp6,9 M di Labusel

-Kotapinang-

Penggunaan anggaran (APBD) Pemerintah Kabupaten  Labuhanbatu Selatan (Labusel) tahun 2010 sarat permasalahan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Labusel ditemukan lima kasus dengan total temuan Rp6.993.470.289.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah, temuan terbesar terdapat pada Pos Sekretariat DPRD. BPK dalam LHP-nya menemukan Rp1,001 miliar untuk kegiatan reses pimpinan dan anggota DPRD diduga fiktif, sedangkan Rp607.818.000 tidak dapat diyakini kebenarannya.

Pada Dinas Kesehatan, BPK menemukan adanya dana denda keterlambatan pengadaan obat-obatan kepada rekanan senilai Rp62.887.635 belum dibayarkan. BPK juga menemukan adanya kekurangan pekerjaan pengadaan peralatan pemadam kebakaran sebesar Rp22.525.000 serta denda keterlambatan belum dikenakan sebesar Rp92.623.000 pada Badan Penanggulangan Benana Daerah dan Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan, dan Energi (DPUPE).

Terakhir BPK menemukan Belanja Alokasi Dana Desa Rp4.453.295.130 belum dilengkapi bukti pertanggungjawaban. Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Labusel agar mengambil langkah tegas di antaranya memproses indikasi kerugian daerah sesuai temuan pada pos Sekretariat Daerah sesuai ketentuan berlaku dan mempertanggungjawabkan atau mengembalikan ke kas daerah dana Rp607.818.000 yang tidak diyakini kebenarannya.

Bupati juga diminta memberi sanksi tegas terhadap Sekretaris DPRD selaku pengguna anggaran serta Bendahara, PPTK, dan PPK Sekretariat DPRD. BPK juga merekomendasi agar Bupati memberi sanksi Kepala Dinas Kesehatan, PPK dan Panitia Pemeriksa Barang Dinas Kesehatan dan Dinas PUPE. Selain itu, Bupati diminta memberi sanksi kepada Tim Penyuluh, Koordinasi, Monitoring, Tim Pendamping, dan Tim Pelaksana Tugas karena tidak melaksanakan tugas sesuai ketentuan.

Wakil Ketua DPRD Labusel, Rahmadi yang dikonfirmasi terkait temuan BPK tersebut mengatakan, pihaknya telah mengembalikan permasalahan itu kepada SKPD masing-masing. Sedangkan pembahasannya akan dilakukan sejalan dengan pembahasan LKPJ APBD 2010 yang saat ini sedang dibahas. “Dalam LKPJ itukan nantinya hasil audit BPK dilampirkan,” katanya hari ini.

Khusus mengenai temuan pada Pos Sekretariat DPRD, politisi Partai Golkar itu mengatakan, DPRD sepakat mengembalikan dana reses tersebut. Namun menurutnya kegiatan reses DPRD tidak fiktif, tetapi kesalahan terjadi pada sistim administrasi.

Sumber : Waspada Online,  Selasa 16 Agustus 2011