Deadline Akhir Maret; Baru Tujuh Kabupaten/Kota Serahkan LKPD

-Medan-

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Propinsi Sumatera Utara (Sumut) baru menerima tujuh Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari 33 kabupaten/kota yang ada ditambah Pemerintah Propinsi Sumatera Utara (Pempropsu).

Berdasar Peraturan Menteri (Permen) No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pada pasal 102 ayat (1) disebutkan Laporan Keuangan Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam pasal 100 ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Kita masih menunggu LKPD meskipun batas waktu yang telah ditentukan hampir berakhir. Tidak ada sanksi buat daerah yang telat menyampaikan LKPD-nya. Hanya saja paling akan berdampak terhadap pengajuan P-APBD,” ujar Kabag Humas BPK Perwakilan Sumut, Mikael Togatorop kepada wartawan di Medan, Senin (19/3).

Mikael menyebutkan tujuh kabupaten tersebut yakni Labuhanbatu, Tapanuli Selatan, Samosir, Pakpak Bharat, Asahan, Tapanuli Utara dan Serdang Bedagai. “Kita beri apresiasi buat kabupaten yang sudah memberikan laporan keuangan ke BPK sesuai waktunya,” katanya.

Pada tahun lalu, ucap Mikael, hanya 15 kabupaten/kota yang menyerahkan LKPD untuk Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2010 tepat waktu, selebihnya terlambat. Ke-15 kabupaten/kota itu yakni Kabupaten Karo,Kabupaten Tapanuli Utara, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Samosir,Kabupaten Asahan, Kota Medan,Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Dairi, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Madina, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Propinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Langkat. “Pada tahun lalu memang semua kabupaten/kota menyerahkan LKPD,” sebutnya.

Dia mengatakan tim BPK sudah turun ke daerah untuk melakukan audit atau pemeriksaan lebih lanjut setelah berkas laporan keuangan itu diserahkan. Setelah LKPD diserahkan, masa kerja tim dalam pemeriksaan itu selama 60 hari dan setelah itu barulah BPK memberikan opini terhadap LKPD.

Bupati Tapsel Sahrul M Pasaribu, usai menyerahkan LKPD ke BPK mengatakan pada 2010 ada tiga SKPD yang ditindaklanjuti setelah BPK mengeluarkan opini. Dia mengatakan meskipun masih 1,5 tahun menjadi Bupati Tapsel, dia sudah dua kali menyerahkan LKPD.

Sumber : Medan Bisnis Daily, 20 Maret 2012