Jika kriteria pemeriksaan disetujui, BPK siap audit KPK

-Jakarta-

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) siap mengaudit Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika lembaga itu sudah menyepakati kriteria pemeriksaan yang ditetapkan. Audit KPK itu sendiri dilakukan berdasarkan permintaan dari Komisi III DPR.

“Kita nanti akan ke KPK. Dari KPK kita akan menanyakan apa maksud dan tujuan lingkup pemeriksaan. Setelah KPK menyepakati kriteria pemerikasaan kita, baru kita masuk,” ujar Kepala BPK Hadi Purnomo di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (4/10).

Jika KPK belum menyepakati kriteria pemeriksaan yang ditetapkan, maka BPK belum bisa melakukan audit terhadap lembaga tersebut. Termasuk menyesuaikan kewenangan lembaga auditor negara tersebut sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan negara.

“Sepanjang KPK belum menyepakati kriteria pemeriksaan, kita sesuaikan dengan kewenangan kita, kemudian kita datang ke KPK. Kami akan melaksanakan pemeriksaan setelah kriteria-kriteria kita tentukan bersama, dan KPK sepakat,” kata Hadi.

Dia melanjutkan, tidak hanya KPK, semua lembaga negara yang menggunakan dana APBN bisa diaudit oleh BPK tanpa terkecuali, termasuk DPR. Hal itu sudah tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23E ayat 1 menyebutkan BPK berwenang untuk memeriksa semua pengelola keuangan negara.

“Kalau KPK minta BPK mengaudit, kenapa tidak? Semua lembaga negara bisa diaudit. Untuk menolak kan harus ada alasannya. Karena BPK berwenang memeriksa seluruh pengelola keuangan negara,” lanjutnya.

Seperti diberitakan, Komisi II DPR menggelar rapat internal dengan BPK Kamis (27/9). Rapat itu membicarakan permintaan Komisi III agar BPK melakukan audit terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sumber : merdeka.com, 4 Oktober 2012