Kejari Medan akan Telusuri Temuan BPK Sumut; Retribusi Sampah Kota Medan Diduga Menyimpang Rp 5,6 Miliar

– Medan –

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan akan segera menelusuri hasil temuan BPK Perwakilan Sumut tentang adanya dugaan penyimpangan dana retribusi sampah Kota Medan yang diduga menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp5,6 miliar.

Hal itu dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Jufri Nasution SH kepada SIB saat diwawancara via telepon seluler, Kamis (13/2). “Secara resmi hasil temuan itu belum kita terima.

Akan tetapi kita akan meminta itu dan kita segera lakukan penyelidikan soal adanya indikasi korupsi pada retribusi sampah di Kota Medan,” terang Jufri.

Ia menerangkan tak menutup kemungkinan penyelidikan ini naik menjadi penyidikan bilamana dalam hasil penyelidikan ditemui bukti yang cukup yang menjadi alat bukti permulaan.”Saat ini masih penyelidikan. Kalau nanti buktinya kuat akan dinaikkan ke penyidikan,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam pemberitaan di beberapa media massa, Asisten Umum Setda Kota Medan Ihwan Habibie Daulay mengatakan nilai uang retribusi sampah yang diselewengkan dalam anggaran tahun 2013 ternyata sangat fantastis.

“Data sementara sebesar itu, tapi itu masih diprediksi. Saat ini kami sedang verifikasi akurat dana retribusi sampah yang tak bisa dipertanggungjawabkan itu,” urainya.

Pengutipan retribusi sampah di Kota Medan yang diserahkan Dinas Kebersihan ke kecamatan semenjak tahun lalu ternyata menuai masalah. Diduga banyak pengutipan retribusi tanpa melalui karcis resmi yang dikeluarkan Dinas Kebersihan.

Anehnya tidak pernah ada sisa karcis yang dikembalikan, sehingga kuat dugaan terjadi korupsi uang sampah. Akibatnya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini tidak sesuai target.

Tahun lalu target PAD dari retribusi sampah sebesar Rp21 miliar. Namun realisasi PAD dari sektor ini tahun lalu hanya sekitar 75%. Tahun ini target masih sama dengan tahun lalu. Namun sejauh ini pengutipan belum berjalan karena ada rencana pengutipan retribusi dikembalikan lagi ke Dinas Kebersihan.

Menurut Ihwan, pelaku utama dugaan penyelewengan retribusi kebersihan itu adalah lurah dan mandor pengutip uang retribusi sampah. Sebab mereka yang melakukan pemungutan di lapangan dan bertemu langsung dengan masyarakat.

“Tapi ini masih diverifikasi. Jadi belum bisa dipastikan jumlahnya berapa dan kapan selesai,” katanya. Lanjut Ihwan, verifikasi tersebut dilakukan berdasarkan data dan keterangan yang disampaikan lurah dan mandor.

Selain itu, dari jumlah karcis retribusi yang hilang atau tidak dikembalikan kepada Dinas Kebersihan meskipun tidak digunakan. Saat ini pihaknya masih terus menggelar rapat guna membahas penyelesaian persoalan tersebut. Sejumlah lurah dan mandor yang dianggap tidak bisa

mempertanggungjawabkan dana itu sudah dipanggil dimintai keterangan. Bahkan mereka diminta bertanggung jawab penuh atas temuan tersebut. Lurah dan mandor harus bertanggung jawab mengembalikan uang yang diduga mereka korupsi.

“Caranya seperti apa, itu urusan mereka. Apakah potong gaji, berikan jaminan surat tanah, dan lainnya. Sebab itu bukan hak mereka. Itu hak negara. Saya juga kurang tahu untuk apa dana itu, apakah kepentingan pribadi atau lainnya. Yang jelas itu harus dikembalikan segera. Sebab itu uang negara, bukan uang pribadi lurah atau mandor,” katanya.

Sumber : hariansib.co, 14 Februari 2014