LHP LKPD 2012 Tebingtinggi Disclaimer

– Medan –

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) tidak memberikan pendapat apapaun alias disclaimer terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tebingtinggi tahun anggaran 2012. Opini ini lebih rendah dibandingkan perolehan WDP pada LHP LKPD TA 2011.
Kabag Humas BPK Wilayah Sumut, Mikael Togatorop, mengatakan, salah satu penyebab opini disclaimer tersebut adalah tidak lengkapnya penyertaan laporan aset dalam LKPD 2012 kota berjuluk kota lemang itu.

“LHP atas LKPD 2012 yang disajikan dinilai tidak baik jika dibanding tahun sebelumnya. Banyak aset yang tidak dilaporkan ke dalam LKPD 2012 sehingga kami memberikan opini disclaimer,” ujarnya ketika dihubungi MedanBisnis, Selasa (11/6).

Mikael mengatakan hingga kini, baru Kota Tebing Tinggi yang memperoleh opini disclaimer dari 8 kabupaten/kota yang telah diserahkan LHP-nya. Dia mengatakan, LHP diserahkan langsung kepada bupati/walikota atau yang mewakili dan disaksikan langsung oleh DPRD.

Dia menyebutkan, ada empat peringkat opini yang diberikan  BPK yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP),  Tidak Wajar (TW), dan Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) biasa disebut disclaimer.

Mikael yang saat dihubungi sedang berada di Jakarta menjelaskan, penyebab laporan keuangan mendapat opini disclaimer adalah karena pemeriksa tidak  memeroleh bukti yang cukup memadai dan pemeriksa menyimpulkan bahwa dampak salah saji yang tidak terdeteksi pada laporan keuangan.

“Padahal kita berharap setiap kabupaten/kota akan ada peningkatan dalam menyusun laporan kas daerahnya setiap tahun. Dari delapan yang sudah diserahkan LHP-nya, masih Kabupaten Humbahas yang mendapatkan opini WTP, yang lainnya WDP dan baru Tebing Tinggi disclaimer,” ujarnya.

Opini disclaimer yang diberikan kepada Kota Tebing Tinggi ini, diharapkan segera diperbaiki pada laporan keuangan ditahun berikutnya. Meski BPK berhak memberikan opini atas LKPD yang diserahkan oleh kabupaten/kota, tetapi BPK tidak memiliki wewenang atas pemberian sanksi.

“Untuk sanksi kita tidak punya wewenang. Kita hanya memeriksa dan kemudian memberikan opini atas laporan keuangan.

Tapi kepada kabupaten/kota yang mendapatkan opini WTP ada reward yang diberikan langsung dari pusat. Ini bertujuan untuk memotivasi setiap daerah agar laporan keuangan yang disajikan baik,” katanya.

Pengamat ekonomi dari Universitas Negeri Medan (Unimed), Muhammad Ishak mengatakan, seharusnya kalau ada penerapan reward atas daerah yang memeroleh opini WTP maka baiknya juga diberlakukan punish.

Dengan adanya punish, katanya, maka setiap akan bersungguh-sungguh menyiapkan laporan keuangannya.

“Kabupaten/kota pasti memperbaiki kinerjanya, misalnya dengan memperbaiki SDM yang berkompeten dalam bidangnya.

Laporan keuangan yang disajikan juga sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Selama ini kan kekurangannya adalah SDM yang menyusun laporan sangat kurang, sehingga adakalanya penyajian laporan tidak sesuai,” katanya.

Sumber : medanbisnisdaily.com, 12 Juni 2013