Opini WTP Bukan Jaminan Pemda Bebas Korupsi

– Medan –

Penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tidak menjamin bagi pemerintah daerah (pemda) untuk bebas dari korupsi. Sebab, opini WTP diberikan hanya untuk menilai pengelolaan keuangan  yang dilakukan oleh pemda sudah baik.

Ketua BPK Pusat Hadi Purnomo, mengatakan, audit tata kelola keuangan pemerintah kota/kabupaten yang dilakukan secara sampling dan tidak secara keseluruhan, mengingat waktunya tidak ada.

Sementara untuk Pemerintah Kota (Pemko) Medan, BPK memberikan opini WTP atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemko Medan.

“WTP tidak menjamin tidak ada korupsi, karena WTP hanya penilaian untuk tata kelola keuangannya yang baik.  Baik bukan berarti benar, karena kalau benar semuanya harus di audit. Untuk  Kota Medan pada 2011 diberikan penilaian opini WTP dan untuk 2012 masih dalam proses, “ ujarnya kepada wartawan usai Dialog Terbuka bersama Ketua BPK RI di ruang Rektorat USU Medan, Selasa (21/5).

Untuk meningkatkan  kualitas audit BPK, maka samplingnya harus dinaikkan dan kalau bisa semua populasi diaudit agar BPK dapat mendeteksi kecurangan.

Dengan adanya kerja sama yakni melalui link and match antara kota/kabupaten dengan BPK, maka data-data yang diperlukan dapat langsung diterima BPK.

“Dengan begitu para pemeriksa dari BPK akan bisa memeriksa laporan keuangan di meja pemeriksa atau kita kenal dengan desk-audit. Dengan adanya link and match ini, setiap hari pemeriksa BPK bisa dapat melihat apakah ada hal-hal yang tidak benar, bila terjadi yang sudah merah atau terjadi perbedaan, pemeriksa BPK akan mengirim surat kepada pemerintah kota/kabupaten untuk menanyakan perbedaan-perbedaan tersebut dan dimana letaknya. Hal ini disebut konfirmasi atau corespondensi-audit,” ungkapnya.

Nantinya jika mendapat jawaban dari pemerintah daerah, maka pemeriksa akan mengecek apakah jawaban itu sudah cukup wajar diterima. Bila wajar, pemeriksa tidak akan datang lagi. Namun bila ini tidak wajar diterima maka pemeriksa akan datang ke lapangan atau disebut field-audit.

“Jadi dalam hal ini ada tiga tahapan yakni desk-audit, corespondensi-audit dan field-audit. Ini merupakan tahapan yang akan dilakukan oleh BPK, dan kerja sama dengan pemerintah kota/kabupatan ini sudah berjalan. Semua perjalanan dinas pemerintah kota/kabupaten bisa diteliti full-audit dengan cepat karena data-data telah dipunyai, “ tutur Hadi.

Diakui Hadi, BPK  masih kekurangan tenaga atau sumber daya dalam melaksanakan tugas pemeriksaan. Saat ini BPK memiliki 2800 pegawai, sementara jumlah laporan sebanyak 1.250 laporan hasil pemeriksaan pertahun.

Sedangkan dalam setiap 700 entitas pertahun, BPK harus selesaikan pemeriksaan dalam waktu 2 bulan sejak diterimanya laporan keuangan dari pemerintah.

“Melihat kondisi ini, BPK mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas melalui monitoring yang kuat sehingga pengelola patuh dan dapat mengurangi kasus KKN yang timbul dari adanya niat dan kesempatan,” ungkap Hadi.

Sedangkan untuk temuan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumut oleh BPK ditahun 2013 sebesar Rp 25 miliar, dikatakan Hadi yang didampingi Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Muktini, sudah dalam proses dan jika nanti pihak kejaksaan meminta keterangan, maka BPK siap memberi keterangan ahli.

“Jika nanti dari pemeriksaan didapatkan perbuatan melanggar hukum, BPK akan meneruskan pada penegak hukum. Karena BPK hanya berhak pada pemeriksaan sedangkan kejaksaan untuk menyelidikinya.

Sekarang sedang dalam kelangkapan data dan kita siap memberi keterangan ahli jika nanti diminta kejaksaan,” imbuhnya seraya menambahkan sebelum dikirim ke penegak hukum, maka instansi wajib untuk diteliti kelengkapan berkasnya.

Sumber : medanbisnisdaily.com, 22 Mei 2013