Pemberian Keterangan Ahli Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

IMG_2001

Senin 12 Oktober 2015 Auditor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Nita Karmila, S.E. Ak. memberikan keterangan sebagai Ahli di Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa an. Zulhendra Purnama, SE dalam realisasi biaya perjalanan dinas SKPD Kabupaten Langkat TA 2012 dan 2013.

Dalam sidang tersebut, Ahli didampingi oleh Kepala Sub Bagian Hukum dan Humas,  Jenny MB Lubis, SH.,LLM. beserta staf Sub Bagian Hukum dan Humas.

Sidang yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut, Ahli menjelaskan mengenai kewenangan BPK RI untuk melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah setiap tahun setelah pihak pemda menyerahkan LK kepada BPK RI dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, Khususnya Pemeriksaan atas belanja barang jasa dan belanja modal Pemkab Langkat TA 2012 dan 2013 yang memuat temuan biaya perjalanan dinas pada  beberapa SKPD di Pemerintah Kabupaten Langkat serta metode pemeriksaan biaya perjalanan dinas yang ahli lakukan selama menjalankan pemeriksaan.