Pendampingan Hukum untuk Saksi Ahli dari BPK RI

upload-website

Senin, 12 Oktober 2009 bertempat di Pengadilan Negeri Medan Kepala Sub Auditorat Sumut I Yusnadewi ditunjuk menjadi saksi ahli dalam kapasitasnya sebagai Pengendali Teknis Tim Pemeriksaan LKPD Pemerintah Kota Medan TA 2007 pada kasus penyimpangan dana yang digunakan untuk kegiatan Festival Budaya Islam (FBI) pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan Tahun Anggaran 2007.

Dalam persidangan  tersebut beliau didampingi oleh Kepala Sub Bagian Hukum dan Humas Mikael PH Togatorop beserta staf Sub Bagian Hukum dan Humas, yaitu Ardhiyan SP, Totok Setiawan dan Ermila Octhari. Pendampingan tersebut merupakan bentuk implementasi dari salah satu tugas sub bagian hukum dan humas BPK RI di Medan yang tercantum dalam pasal 530 ayat (3) Keputusan BPK RI No.39/K/I-VIII.3.7/2007. Tugas yang diamanatkan tersebut adalah melaksanakan pemberian layanan di  bidang hukum yang salah satunya bantuan hukum.

Kasus tersebut melibatkan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan Syarifuddin, PPTK Toras Sulaiman dan pihak rekanan yaitu Yohanes selaku Direktur Utama CV. Green (Bandung) serta Sirajuddin Gayo selaku Kuasa Direktur CV. Green di Medan yang menimbulkan kerugian daerah sebesar Rp.822.164.000,00. Persidangan dimulai sekitar pukul 17.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan ahli, disaksikan oleh ke empat para tersangka yang didampingi tujuh orang penesehat hukum.

Dalam persidangan tersebut, Yusnadewi memberikan penjelasan mengenai perhitungan kerugian daerah dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah dengan melakukan pemeriksaan terhadap Pemerintah Daerah setiap Tahun Anggaran.