Penyerahan LHP Semester II Tahun 2021 kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara

Bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Kepala Perwakilan, Eydu Oktain Panjaitan, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun Anggaran 2021 kepada Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Utara, H. Harun Mustafa Nasution, dan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.

Mengingat acara Penyerahan LHP ini dilakukan dalam kondisi wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka pelaksanaan tetap menerapkan protokol physical distancing sebagai upaya bersama untuk mencegah dan mengurangi penyebaran wabah ini.

Berdasarkan UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah melaksanakan pemeriksaan pada Semester II Tahun 2021, dengan rincian Pemeriksaan Kinerja atas Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Berbasis Kerja Sama Industri Dan Dunia Kerja Dalam Rangka Mewujudukan Sumber Daya Manusia Berkualitas Dan Berdaya Saing Tahun Anggaran 2020 Dan Semester I 2021 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Instansi Terkait Lainnya di Medan; Pemeriksaan Kinerja atas Upaya Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Tahun 2021 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Instansi Terkait Lainnya di Medan; dan Pemeriksaan Kepatuhan Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal Tahun 2021 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Medan.

Kepala Perwakilan dalam sambutannya mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam upaya perbaikan tata kelola keuangan daerah. Diharapkan, hasil pemeriksaan ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak dalam memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban laporan keuangan daerah. Dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban laporan keuangan daerah yang membaik, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat, secara adil dan merata.

Pada kesempatan ini, BPK Sumut juga mengingatkan kepada Pemerintah Daerah agar segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Dalam sambutannya beliau juga menyampaikan terimakasih kepada DPRD atas perhatian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK. Semoga hasil-hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan manfaat dalam pengambilan keputusan serta sebagai bahan evaluasi bagi Pemerintah Daerah dan jajaran dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk lebih baik dalam pengelolaan keuangan.