Provinsi Sumatera Utara

logo-provinsi-sumatera-utara

Website : www.sumutprov.go.id

Sejarah Ringkas

Pada zaman pemerintahan Belanda, Sumatera Utara merupakan suatu pemerintahan yang bernama Gouvernement van Sumatra dengan wilayah meliputi seluruh pulau Sumatera, dipimpin oleh seorang Gubernur yang berkedudukan di kota Medan.

Setelah kemerdekaan, dalam sidang pertama Komite Nasional Daerah (KND), Provinsi Sumatera kemudian dibagi menjadi tiga sub provinsi yaitu: Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan. Provinsi Sumatera Utara sendiri merupakan penggabungan dari tiga daerah administratif yang disebut keresidenan yaitu: Keresidenan Aceh, Keresidenan Sumatera Timur, dan Keresidenan Tapanuli.

Dengan diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia (R.I.) No. 10 Tahun 1948 pada tanggal 15 April 1948, ditetapkan bahwa Sumatera dibagi menjadi tiga provinsi yang masing-masing berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri yaitu: Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Tengah, dan Provinsi Sumatera Selatan. Tanggal 15 April 1948 selanjutnya ditetapkan sebagai hari jadi Provinsi Sumatera Utara.

Pada awal tahun 1949, dilakukan kembali reorganisasi pemerintahan di Sumatera. Dengan Keputusan Pemerintah Darurat R.I. Nomor 22/Pem/PDRI pada tanggal 17 Mei 1949, jabatan Gubernur Sumatera Utara ditiadakan. Selanjutnya dengan Ketetapan Pemerintah Darurat R.I. pada tanggal 17 Desember 1949, dibentuk Provinsi Aceh dan Provinsi Tapanuli/Sumatera Timur. Kemudian, dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 5 Tahun 1950 pada tanggal 14 Agustus 1950, ketetapan tersebut dicabut dan dibentuk kembali Provinsi Sumatera Utara.

Dengan Undang-Undang R.I. No. 24 Tahun 1956 yang diundangkan pada tanggal 7 Desember 1956, dibentuk Daerah Otonom Provinsi Aceh, sehingga wilayah Provinsi Sumatera Utara sebahagian menjadi wilayah Provinsi Aceh.

 

Visi

Menjadi provinsi yang berdaya saing menuju Sumatera Utara sejahtera.

Misi

  1. Membangun sumber daya manusia yang memiliki integritas dalam berbangsa dan bernegara, religus dan berkompetensi tinggi.
  2. Membangun dan meningkatkan kualitas infrastruktur daerah untuk menunjang kegiatan ekonomi melalui kerjasama antar daerah, swasta, regional dan internasional.
  3. Meningkatkan kualitas standar hidup layak, kesetaraan dan keadilan serta mengurangi ketimpangan antar wilayah.
  4. Membangun dan mengembangkan ekonomi daerah melalui pengolaan sumber daya alam lestari berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
  5. Reformasi birokrasi berkelanjutan guna mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan bersih (good governance dan clean governance).

 

Kabupaten/Kota di Sumatera Utara

  • Kabupaten Asahan
  • Kabupaten Batu Bara
  • Kabupaten Dairi
  • Kabupaten Deli Serdang
  • Kabupaten Humbang Hasundutan
  • Kabupaten Karo
  • Kabupaten Labuhan Batu
  • Kabupaten Labuhan Batu Selatan
  • Kabupaten Labuhan Batu Utara
  • Kabupaten Langkat
  • Kabupaten Mandailing Natal
  • Kabupaten Nias
  • Kabupaten Nias Barat
  • Kabupaten Nias Selatan
  • Kabupaten Nias Utara
  • Kabupaten Padang Lawas
  • Kabupaten Padang Lawas Utara
  • Kabupaten Pakpak Bharat
  • Kabupaten Samosir
  • Kabupaten Serdang Bedagai
  • Kabupaten Simalungun
  • Kabupaten Tapanuli Selatan
  • Kabupaten Tapanuli Tengah
  • Kabupaten Tapanuli Utara
  • Kabupaten Toba Samosir
  • Kota Binjai
  • Kota Gunung Sitoli
  • Kota Medan
  • Kota Padangsidimpuan
  • Kota Pematang Siantar
  • Kota Sibolga
  • Kota Tanjung Balai
  • Kota Tebing Tinggi