Puluhan Miliar Dana APBD 2011 Raib: BPK Beri Predikat WDP kepada Pemprov Sumut

-Medan-

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan indikasi kerugian daerah mencapai puluhan miliar rupiah, setelah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah (LKP) Provinsi Sumut 2011.

Kepala BPK Perwakilan Sumut Muktini membeberkan, indikasi kerugian Provinsi Sumut sebesar Rp25,1 miliar, indikasi kerugian negara (pajak tidak disetor ke kas negara) sebesar Rp1,96 miliar.Potensi kerugian daerah sebesar Rp530,3 juta, penggunaan anggaran tidak sesuai dengan peruntukkan sebesar Rp27,4 miliar. Kekurangan penerimaan daerah (dari denda dan retribusi daerah) sebesar Rp1,56 miliar, pertanggungjawaban yang tidak dapat diyakini kebenarannya/ kewajarannya sebesar Rp15,4 miliar.

Pengeluaran yang belum dipertanggungjawabkan/ pertanggungjawabannya tidak lengkap sebesar Rp93,3 miliar dan potensi timbulnya tagihanpembayarandaripihakketiga (atas tagihan yang belum dibayar) sebesar Rp3,08 miliar. “BPK memberikan tenggat waktu kepada Pemprov Sumut untuk mengembalikan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut selama enam bulan ke depan,” katanya saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan( LHP) BPKdalamRapat Paripurna Istimewa Dewan di Gedung DPRD Sumut,Jalan Imam Bonjol Medan,Senin (2/7).

Dengan sejumlah temuan yang memengaruhi kewajaran penyajian laporan itu, BPK memberikan predikat wajar dengan pengecualian (WDP) kepada Pemprov Sumut.Penilaian ini sama dengan yang diberikan BPK terhadap LKP Pemprov Sumut pada 2010. ”Dalam penilaian kami terdapat enam masalah atau temuan yang memengaruhi kewajiban penyajian laporan keuangan Pemprov Sumut.

Selain itu, BPK menemukan lima kelemahan SPI (Sistem Pengendalian Internal), sedangkan untuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan ada 14 temuan,”imbuhnya. Temuan yang memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan tersebut, di antaranya,realisasi belanja pegawai 2011 disajikan sebesar Rp915,91 miliar dan belanja barang sebesar Rp1,05 triliun. Nilai tersebut termasuk belanja honorarium pegawai honorer/ tidak tetap dan belanja jasa pihak ketiga pada Badan Kesbangpolinmas sebesar Rp15,27 miliar dan Rp7,41 miliar untuk hibah/dana pembinaan berupa uang kepada ormas/ LSM.

“Selain itu, realisasi belanja honorium pegawai honorer/ tidak tetap dan jasa pihak ketiga di antaranya termasuk belanja yang kegiatannya tidak dilaksanakan oleh penerima dana sebesar Rp2,94 miliar dan belanja hibah yang tidak seluruhnya diterima oleh penerimannya,sebesar Rp1,14 miliar,”tukasnya. Kemudian,saldo kas di bendahara pengeluaran per 31 Desember 2011 disajikan sebesar Rp15,27 miliar.

Nilai tersebut di antaranya kas bendahara pengeluaran yang uangnya tidak ada, yaitu pada Biro Umum sebesar Rp9,02 miliar,Badan Kebangpolinmas sebesar Rp787,71 juta dan PPKD Biro Umum sebesar Rp916,50 juta. “Selanjutnya, saldo kas lainnya di bendahara pengeluaran per 31 Desember 2011 disajikan sebesar Rp4,51 miliar. Saldo kas tersebut merupakan pajak yang telah dipungut bendahara pengeluaran pembantu Biro Umum dan Badan Kesbangpolinmas,tetapi tidak disetor ke kas negara,”ujarnya.

BPK juga menemukan permasalahan yang sama dengan tahun sebelumnya, antara lain pengelolaan keuangan yang tidak tertib atau dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan, realisasi belanja yang berindikasi kerugian daerah.Kemudian pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan/kontrak dan denda keterlambatan belum dikenakan.”Sesuai dengan UU No 15/2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, kami berharap Pemprov Sumut segera menindaklanjuti rekomendasi BPK yang kami sampaikan dalam LHP ini,”tandas Muktini.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPRD Sumut Analisman Zalukhu menilai predikat WDP yang diberikan BPK atas LKP Provinsi Sumut 2011 menunjukkan tidak ada kemajuan kinerja Pemprov Sumut. ”Kami harap pemprov bisa memperbaiki kinerja keuangannya untuk dapat wajar tanpa pengecualian, ”katanya.

Dewan akan mendalami sejumlah temuan BPK yang menjadikan kinerja keuangan pemprov tidak maksimal. Pendalaman akan dilakukan setelah Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD 2011. “Pada prinsipnya kami melihat predikat WDP itu saja sudah butuh perbaikan.

Soal temuan yang disebutkan BPK, nanti bisa disikapi dalam pembahasan LPj APBD 2011 yang diharapkan bisa dilakukan bulan ini (Juli) juga.Jadi,kita terima dari Plt Gubernur dulu baru bisa dikomentari lebih jauh,” ujar Analisman. Anggota Fraksi Partai Golkar Sudirman Halawa menambahkan, temuan yang disampaikan BPK itu, berdasarkan aturan masih bisa diperbaiki untuk disempurnakan.Karena itu, dia berharap Pemprov Sumut bisa memaksimalkan hal tersebut.

Sumber : Harian Seputar Indonesia, 3 Juli 2012