Sergai Kabupaten Pertama Terima LHP LKPD 2012 dari BPK

– Medan –

Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) merupakan kabupaten pertama di Sumatera Utara (Sumut) yang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2012 dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara. LHP yang diserahkan Kepala BPK Perwakilan Sumut Muktini SH diterima oleh Bupati Sergai HT Erry Nuradi bersama Ketua DPRD H Azmi Yuli Sitorus dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Penyerahan LHP bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Senin sore (13/5).

Turut hadir Wabup Sergai  H Soekirman, Wakil Ketua DPRD M.Y. Basrun, Sekdakab Sergai Drs H Haris Fadillah MSi, Kadis PPKA H. Agus Tripriyono SE MSi Ak, Inspektur H Gustian SE Ak MM, Kepala Subaudit Sumut I BPK Perwakilan Sumut R Aryo Seto Bomantari SE MM Ak serta Kasubag Hukum dan Humas Mikael PH Togatorop SH MHum.

Dalam sambutannya Bupati Sergai HT Erry Nuradi mengucapkan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Sumut yang telah bekerja keras dalam memeriksa LKPD Kabupaten Sergai tahun anggaran 2012. Bupati Sergai bangga mendapat opini WDP, tetapi hal itu tidak membuat bersombong diri melainkan tetap terus berupaya meningkatkan laporan keuangan ini dengan baik di masa mendatang hingga mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), harap Bupati Erry.

Sebelumnya Ketua DPRD Azmi Yuli Sitorus mengatakan bahwa pemeriksaan LKPD tahun 2012 ini sangat penting dengan tujuan terciptanya pengelolaan keuangan yang bersih, tepat guna dan bertanggung jawab.

BPK secara khusus memberikan apresiasi sebesar-besarnya atas opini yang diperoleh Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat ini. Ke depan  diharapkan Pemkab Sergai dapat mempertahankan dan meningkatkan opini dengan terus mengupayakan pengelola keuangan daerah secara akuntabel dan transparan.

Selain itu, diingatkan pula tentang perlunya management waktu dalam rangka pencapaian ketepatan waktu penyampaian LKPD maupun penyampaian LHP BPK sesuai amanat Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara.

Hal itu disampaikan Kepala BPK Perwakilan Propinsi Sumut Muktini SH ketika menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemkab Sergai Tahun Anggaran 2012. BPK berharap agar Pemerintah Daerah dan Lembaga Perwakilan dapat segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.

Sumber : medanbisnisdaily.com, 15 Mei 2013