Tiga Tahun Berturut-turut LKPD 5 Daerah di Sumut Raih Disclaimer

-Medan-

Selama tiga tahun berturut-turut lima kabupaten di Sumatera Utara (Sumut) mendapat penilaian disclaimer atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) bersangkutan. Hal ini disebabkan kelima kabupaten itu tidak menggunakan standar pengelolaan keuangan daerah.

Kabag Humas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan di Sumut, Mikael Togatorop kepada MedanBisnis, Jumat (10/2), menyebutkan, kelima kabupaten itu yakni Kabupaten BatuBara, Deliserdang, Langkat, Nias, dan Nias Selatan.

“Kelima kabupaten itu bukan hanya tiga tahun berturut dinyatakan tidak menyatakan pendapat (TMP) atau disclaimer bahkan ada yang sampai lima kali berturut-turut terhitung sejak 2006 sampai 2010,” katanya.

Dia sangat menyayangkan kalau daerah tidak memperbaiki laporan keuangan sesuai standar. Pasalnya, hal itu akan berdampak pada pengelolaan serta bila ada perubahan keuangan di daerah. Selain itu, ucapnya, segala kegiatan juga akan terhambat.

“Kita tidak mengetahui mengapa ada daerah yang berturut-turut mengalami disclaimer, padahal setelah dilakukan audit, kami biasanya memberikan saran atau rekomendasi kepada daerah bersangkutan agar pada tahun berikut tidak lagi disclaimer,” jelasnya.

Berdasar data opini BPK 2010, tercatat 21 kabupaten/kota dinyatakan wajar dengan pengecualian (WDP), 11 kabupaten/kota tidak menyatakan pendapat (TMP) atau disclaimer, dan dua kabupaten/kota tidak wajar (TW). Dia berharap pada hasil opini BPK pada 2011 jumlah kabupaten/kota yang WDP akan bertambah minimal menjadi 25 kabupaten/kota. “Alasan kenapa daerah itu bisa disclaimer ataupun TW yang saya tahu sumber daya manusia (SDM) di daerah itu tidak profesional. Sehingga untuk menyusun laporan keuangan jadi sulit,” katanya.

Dia mengatakan ada beberapa jenis penilaian opini BPK yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Menyatakan Pendapat (Discleimer) dan Tidak Wajar atau Adverse.

Dari jenis opini itu, katanya, di Sumut hingga saat ini belum ada yang memeroleh opini dari BPK WTP soal pengelolaan laporan keuangan.

“Kalau di luar Sumut seperti Aceh dan Sumatera Barat itu sudah ada. Kita berharap, pada 2011 kabupaten/kota yang mendapat opini WDP berubah menjadi WDP,” harapnya.

Ditanya soal Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada 2011, Mikael mengatakan masih tahap pemeriksaan awal. Pada 13 Februari ini, timnya juga baru akan turun ke Deli Serdang untuk melakukan audit.

Jadi, katanya, sampai saat ini belum ada daerah yang memberikan LKPD. “Berdasar pasal 56, paling lambat laporan keuangan diserahkan 31 Maret. Sayangnya, katanya, belum ada peraturan yang menyatakan adanya sanksi bagi daerah yang menyerahkan laporan keuangan,” ujarnya.

Sehingga, meski sudah ditetapkan paling lama pada 31 Maret penyerahan laporan keuangan itu, ada juga daerah yang memberikan laporan keuangan diakhir tahun.

Misalnya, dia mencontohkan, pernah Kota Medan menyerahkan laporan keuangan pada September. “Setelah laporan keuangan itu diserahkan maka, pihaknya akan melakukan audit yang diberi tenggat waktu selama 60 hari. Setelah itu dilaporkan ke DPRD,” jelasnya.

Sumber : www.medanbisnisdaily.com, 11 Februari 2012