BPK RI Minta DPRD Tindak Lanjut Laporan Keuangan Pemkab Nisel

-Medan-

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) meminta  DPRD Nias Selatan menindaklanjuti hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan tahun anggaran 2011.

Hal ini disampaikan BPK RI dalam surat dengan Nomor 437/S/XVIII.MDN/09/2012 tanggal 3 September 2012 yang ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Selatan.

Dalam surat tersebut, BPK melaporkan pengelolaan kas daerah Kabupaten Nias Selatan tidak tertib dan ditemukan uang sebesar Rp 4.174.181.445,59 yang belum dipertanggungjawabkan.

Selain itu, saldo persediaan per 31 Desember 2011 sebesar Rp 6.355.610.181 tidak dapat diyakini kewajarannya, Penatausahaan Aset Tetap belum tertib dan Penyajian Nilai Aset Tetap senilai Rp 794.915.035.677, pada neraca Per 31 Desember 2011 belum dapat diyakini kewajarannya, serta penggunaan langsung klaim dana Jamkesmas dan Jampersal pada Rumah Sakit Umum Daerah Lukas Hilisimaetanö dan Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan sebesar Rp 4.156.661.000.

Sesuai kepatuhan terhadap ketentuan peraturan Perundang–undangan, BPK juga menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan keuangan negara, yaitu perjalanan dinas ganda pada empat Satuan Kerja Perangkat Daerah  dengan kelebihan bayar sebesar Rp 133.490.250. Realisasi Belanja Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Hibah sebesar Rp 2.507.907.477, belum dipertanggungjawabkan oleh penerima bantuan.

Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, tidak mengenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar Rp 91.328.481,29. Dinas PU tidak mencairkan jaminan pelaksanaan atas pekerjaan yang tidak selesai maupun yang sudah putus kontrak sebesar Rp 59.258.400.

Berdasarkan kelemahan–kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Nias Selatan agar menetapkan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah dalam Pokok-Pokok  Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Kepala Daerah tentang Sistim Akuntansi Pemerintah Daerah dan Kebijakkan Akuntansi Pemerintah Daerah serta melaksanakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BPK juga meminta Bupati Nias Selatan memerintahkan Kepala Bidang Aset dan Kepala Bidang Akuntansi berkoordinasi dengan para Kepala SKPD dalam menatausahakan serta mendata dan menilai kembali seluruh aset tetap yang menjadi tanggung jawabnya dan disertai dengan kertas kerja dan prosedur yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Memerintahkan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Lukas Hilisimaetanö dan Kepala Dinas Kesehatan untuk lebih meningkatkan pengawasan dan pengendaliannya, serta berpedoman pada peraturan yang berlaku dalam mekanisme pelaksanaan program Jamkesmas, dan memerintahkan Kepala SKPD terkait supaya lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatannya, menagih kelebihan perjalanan dinas serta menagih kepada rekanan atas kekurangan pekerjaan, mencairkan jaminan pelaksanaan yang belum dicairkan atas pekerjaan yang telah dihentikan dan menyetorkannya ke kas daerah.

Sumber : nias-bangkit.com, 19 September 2012