BPK Sumut: Pemda Disclaimer Perlu Diberi Sanksi

-Medan-

Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Sumatera Utara (BPK Sumut) mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebaiknya tidak hanya memberikan reward tapi juga menjatuhkan sanksi kepada kabupaten/kota yang Laporan Hasil Pemeriksa (LHP) keuangannya dinyatakan disclaimer. Hal itu dikatakan Sub Bagian Hukum dan Humas Mikael PH Togatorop kepada MedanBisnis, Kamis (20/9). “Pemberian reward dilakukan oleh Kemenkeu seharusnya juga dibarengi kepada daerah yang disclaimer. Tapi sampai saat ini Kemenkeu belum pernah memberlakukan sanksi kepada kabupaten/kota yang dinyatakan disclaimer,” ujarnya.

Dia mengatakan, pihaknya hanya melakukan penilaian dan memberikan opini atas penilaian tersebut. Menurutnya sanksi yang dikenakan untuk kabupaten/kota yang dinyatakan disclaimer diharapkan mampu meningkatkan kualitas laporan keuangan.

Hingga kini, sebutnya, BPK Sumut sudah menyerahkan LHP Keuangan tahun anggaran 2011 terhadap 32 kabupaten/kota dan satu Proprinsi Sumut. Yang belum diserahkan, ucapnya, hanyalah Nias Utara. “Baru-baru ini Nias sudah kami serahkan dan mendapatkan opini disclaimer,” sebutnya.

Mikael melanjutkan, opini disclaimer sudah disandang oleh Nias selama lima kali berturut-turut.  Menurutnya, pembukuan laporan keuangan Nias memang tidak mengalami kemajuan.

“Penyajian aset neraca mereka belum pas. Lima kali berturut tidak ada perubahan. Mereka sendiri juga belum tahu aset mereka apa,” ucapnya. Data sementara tercatat lima kabupaten/kota yang diberi opini disclaimer yakni Deli Serdang, Nias, Nias Selatan, Tapanuli Tengah, dan Nias Barat.

Sumber : Medan Bisnis, 21 September 2012