BPK Warning Partai Politik; Serahkan LPj Dana Bantuan Pemko Siantar hingga 13 Februari

– Siantar –

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, me-warning seluruh partai politik (parpol) untuk segera menyampaikan laporan pertanggungjawabannya (Lpj) penggunaan dana bantuan hibah yang mereka terima dari Pemko TA 2013. Tenggat waktunya hingga 13 Februari 2014.Hingga saat ini, Lpj yang sudah lengkap masih tiga parpol yaitu, Partai Golkar, Demokrat dan PNBK. Sementara partai lainnya belum menyerahkan dan sebagaian lainnya yang sudah menyerahkan dan kembalikan lagi karena masih ada kekurangan berkas.

Hal ini diutarakan Kepala Kesbanglinmaspol Gunawan Purba Kepada METRO di ruang kerjanya, Senin (4/2). “Hari ini surat BPK tiba. Jadi waktu yang diberikan sampai 13 Februari yang seharusnya batasnya 31 Januari,” terangnya.

Diterangkan, parpol yang menerima bantuan dari Pemko Siantar TA 2013 adalah, PDIP Rp72,6 juta, Partai Demokrat Rp137,8 juta, PAN Rp49,5 juta, Golkar Rp37,9 juta, PIB Rp28,4 juta, PBR Rp23,2 juta, PKS Rp29,5 juta, Partai Patriot Rp21,8 jut, Partai Hanura Rp26,5 juta, PPI Rp30,5 juta, Partai Buruh Rp22,5 juta, PMB Rp14,6 juta, PDS Rp35,2 juta, PNBK Rp10,3 juta, PPD Rp30 juta. PPRN tidak menerima bantuan, karena berkasnya tidak lolos verifikasi disebabkan kepengurusan ganda,” terangnya.

Pada tanggal 24 Januari yang lewat, pihaknya juga sudah menyurati parpol supaya segera menyampaikan laporan LPj-nya ke Kesbanglinmaspol, tapi belum semua partai menyerahkan.

Disinggung untuk tahun 2014, apakah ada parpol peserta pemilu 2009-2014 lalu yang masih menerima bantuan dari pemko, Gunawan menjawab, untuk tahun 2014 belum bisa dipastikan karena belum ada ketentuan dari pemerintah pusat. “Kita tunggulah ketentuan dari pusat,” terangnya.

Gunawan menambahkan untuk menentukan besaran dana yang diterima oleh parpol sudah ada rumusnya, yang dihitung dari jumlah suara yang didapat parpol pada pemilu 2009 lalu.  Permendagro Nomor 26  tahun 2013 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 24 tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD,  pengajuan, penyaluran, dan LPj penggunaan bantuan keuangan  parpol.

“Di dalam peraturan itu sudah jelas diatur tentang rumus penetapan besaran jumlahnya. “Terangnya.

Terpisah, bendahara PDI-Perjuangan Rudel Sipayung mengakui Lpj belum diserahkan karena masih melengkapi berkas. “Yang pasti tetap kami sampaikan, hanya tinggal menunggu waktu saja,” terangnya.
Rudel menambahkan bantuan yang diterima partai dipergunakan untuk kepentingan pendidikan politik di organisasi partai serta operasional partai dan peruntukkanya bukan untuk pribadi.

Sumber : metrosiantar.com, 5 Februari 2014