Soal Gedung DPRD Medan Berbiaya Rp 90 M, BPK Tunggu LKPD Pemko

– Medan –

 

Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Propinsi Sumatera Utara melalui Kasubbag Hukum dan Humas Daniel Sembiring SH CFE menegaskan, ada tidaknya penyimpangan atau kerugian negara  soal pembangunan gedung DPRD Medan berbiaya Rp 90 miliar diketahui setelah Laporan Keuangan  Pemerintah Daerah (LKPD)  tahun 2013 Pemko Medan  disampaikan ke BPK  Sumut  yang batas penyampaiannya  31 Maret 2014.

“Jadi  Tim dari BPK saat ini turun  melakukan pemeriksaan awal  laporan keuangan Pemko Medan  tahun 2013, karena itu kami menunggu  hasil temuan seperti apa yang dilakukan tim BPK. Apakah termasuk proyek pembangunan gedung DPRD Medan,”  ujar Daniel ketika ditanya  wartawan di kantornya, Kamis (6/2).

Hal itu ditanya SIB setelah adanya desakan Forum  Indonesia untuk Transparansi  Anggaran (Fitra) Sumut kepada  BPK agar  mengaudit  pembangunan gedung baru  DPRD Medan bernilai Rp 90 miliar tersebut.Disebut, banyak lantainya  retak, kamar mandi rusak dan pengunaan material  bangunan apa  adanya.

Sebelumnya  anggota Fraksi  Demokrasi DPRD Medan Deni Ilham Panggabean kepada wartawan menilai pembangunan gedung DPRD Medan tersebut amburadul dan asal jadi. Dinilainya  pembangunan  gedung itu tidak sesuai dengan kualitas bangunan.

Lebih lanjut Daniel mengatakan, saat ini proses pemeriksaan  laporan keuangan di Pemko Medan sedang berjalan.

“Karena itu  sebelum ada temuan, BPK  belum bisa mengambil  kesimpulan termasuk soal pembangunan gedung DPRD Rp 90 miliar,” ujarnya sambil menyebutkan pemeriksaan laporan keuangan fokus pada mencari patut atau tidaknya entitas pada aturan berlaku.

Katanya, LKPD setelah disampaikan ke BPK, maka Tim BPK kembali turun ke Pemko atau Pemkab untuk  melakukan audit pendahuluan tentang laporan yang sudah disampaikan,  dilanjutkan audit terinci baru tahap berikutnya proses pendalaman.

Barulah  setelah laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LKPD  disimpulkan barulah opini diberikan kepada kabupaten/kota maupun pemerintah propinsi.

Diakuinya, masih ada kabupaten/kota dan pemerintah daerah yang menyampaikan LKPD  tidak tepat waktu. Artinya lewat dari 31 Maret setelah tahun anggaran berikutnya.

“Yang jelas setelah LKPD disampaikan Tim BPK segera turun untuk mengaudit kembali laporan keuangan yang disampaikan,” ujarnya.

Opini atas LHP yang disampaikan LKPD itu yakni WTP, WDP, opini tidak wajar dan disklamer (tidak memberi pendapat). Opini disklamer misalnya penyajian LKPD nya tidak bisa diyakini.

Seperti diketahui dari 33 LKPD 2012 yang disampaikan ke BPK Sumut hanya 24 yang penyampaiannya tepat waktu.

Sumber : hariansib.co, 8 Februari 2014