DPRD-SU Setujui PAPBD 2011 Rp 5,16 T

MEDAN – Setelah melewati serangkaian proses, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara akhirnya menyetujui Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RPAPBD) Provinsi Sumatera Utara senilai Rp 5.164.825.747.073.

Persetujuan itu tertuang dala naskah keputusan bersama DPRD Sumut dan Gubernur Sumut tentang Ranperda PAPBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2011 pada Rapat Paripurna, Selasa (8/11).

Dengan  penandatanganan tersebut, Ranperda PAPBD Provinsi Sumut TA 2011 akan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah, tentunya setelah melewati proses evaluasi oleh pemerintah pusat.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dalam sambutannya mengatakan, pihaknya akan segera mengajukan Perda PAPBD tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses evaluasi.

“Kita berharap hasil evaluasi dapat diterima dalam waktu yang tidak terlalu lama, agar program dan kegiatan pembangunan dapat segera dilaksanakan,” katanya.

Gatot berharap, ke depan, kerjasama antara eksekutif dan lembaga legislatif sebagai mitra pembangunan terus dipelihara dan ditingkatkan lagi.

Secara keseluruhan, PAPBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2011 terdiri atas pendapatan yang semula Rp 4.480.781.885.964 bertambah sebesar Rp 470.076.844.110 sehingga pendapatan setelah perubahan menjadi Rp.4.950.858.730.074. Sedangkan Belanja yang semula Rp 4.677.861.461.564 bertambah sebesar Rp 486.964.285.509 sehingga jumlah belanja setelah perubahan menjadi Rp 5.164.825.747.073 (defisit setelah perubahan Rp 213.967.016.999).

Sedangkan porsi pembiayaan setelah perubahan dialokasikan Rp 213.967.016.99 dengan rincian, penerimaan semula Rp 387.997.281.600 menjadi 404.884.722.999 dan pengeluaran sebesar Rp 190.917.706.000.

Kepada wartawan, Gatot yang didampingi Sekda Provinsi Sumut Nurdin Lubis, mengungkapkan pihaknya menargetkan realisasi serapan anggaran tahun 2011 nantinya dapat lebih besar dari tahun sebelumnya yang mencapai 91%. “Kita berharap realisasi anggaran tahun ini paling tidak dapat melampaui tahun 2010,” tandasnya.

Sumber : waspada.co.id (8 November 2011)