Pada Senin, 14 Mei 2011, bertempat di Ruang Rapat Kepala Perwakilan, BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pakpak Bharat TA 2011. LHP BPK RI ini diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Muktini, kepada Ketua DPRD Kabupaten Pakpak Bharat, Agustinus Manik, dan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu.
Kegiatan ini merupakan penyerahan pertama LHP BPK RI atas LKPD TA 2011 yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Kabupaten Pakpak Bharat merupakan Pemerintah daerah yang pertama kali menyerahkan LKPD TA 2011 kepada BPK RI, yaitu pada tanggal 12 Maret 2012. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian terhadap LKPD Kabupaten Pakpak Bharat TA 2011. Opini ini sama dengan opini untuk LKPD Kabupaten Pakpak Bharat TA 2010.
Dalam sambutannya Kepala Perwakilan mengatakan bahwa BPK berharap agar hasil pemeriksaan atas LKPD TA 2011 ini dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat. Hal ini sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh Bupati kepada BPK. Selain itu, berdasarkan Pasal 20 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara maka jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI harus disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.