Subauditorat Sumatera Utara II

Subauditorat Sumatera Utara II mempunyai tugas:

  • pada lingkup pemeriksaan Subauditorat Sumatera Utara II untuk:
  1. merumuskan rencana kegiatan;
  2. mengusulkan tim pemeriksa;
  3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
  4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara;
  5. menyusun bahan penjelasan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
  6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan internal pada entitas terperiksa;
  9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
  10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
  11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi SMP dan DEP
  • menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara

Lingkup tugas Subauditorat Sumatera Utara II:

  1. Kabupaten Labuhan Batu
  2. Kabupaten Mandailing Natal
  3. Kabupaten Tapanuli Tengah
  4. Kota Sibolga
  5. Kabupaten Padang Lawas Utara
  6. Kabupaten Labuhanbatu Selatan
  7. Kabupaten Tapanuli Utara
  8. Kabupaten Tapanuli Selatan
  9. Kota Padang Sidempuan
  10. Kabupaten Nias
  11. Kabupaten Nias Selatan
  12. Kota Gunung Sitoli
  13. PDAM Tirta Bina
  14. PDAM Mual Nauli
  15. PDAM Tirta Nauli
  16. PDAM Tirta Mual Na Tio
  17. RSUD Pandan
  18. RSUD FL. Tobing
  19. RSUD Tarutung
  20. RSUD Pandangsidempuan
  21. RSUD Nias