Subauditorat Sumatera Utara I

Subauditorat Sumatera Utara I mempunyai tugas:

  • pada lingkup pemeriksaan Subauditorat Sumatera Utara I untuk:
  1. merumuskan rencana kegiatan;
  2. mengusulkan tim pemeriksa;
  3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
  4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara;
  5. menyusun bahan penjelasan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
  6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan internal pada entitas terperiksa;
  9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
  10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
  11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi SMP dan DEP
  • menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara

Lingkup tugas Subauditorat Sumatera Utara I:

  1. Provinsi Sumatera Utara
  2. Kota Pematang Siantar
  3. Kabupaten Samosir
  4. Kabupaten Langkat
  5. Kabupaten Pakpak Barat
  6. Kabupaten Serdang Bedagai
  7. Kabupaten Simalungun
  8. Kabupaten Karo
  9. Kota Binjai
  10. Kabupaten Labuhanbatu Utara
  11. PT Bank Sumut
  12. PT Perkebunan Provinsi
  13. PDAM Tirtanadi
  14. PDAM Tirta Uli
  15. PDAM Tirta Wampu
  16. PDAM Tirta Lihou
  17. PDAM Tirta Malem
  18. PDAM Tirta Sari
  19. RSUD Pematang Siantar
  20. RSUD Tanjung Pura
  21. RSUD Simalungun
  22. RSUD Kabanjahe
  23. RSUD Dr. Zulham