Pada hari Rabu 17 Juni 2009 BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) Tahun Anggaran 2008 di Gedung DPRD Sumut. Hasil pemeriksaan tersebut disampaikan oleh Anggota V BPK RI Hasan Bisri kepada Ketua DPRD Sumut Hj. Darmataksiah YWR dan Gubernur Sumut Syamsul Arifin pada Sidang Paripurna DPRD Sumut. Penyerahan tersebut disaksikan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provsu, Sekdaprovsu, unsur Muspida Plus, dan segenap pejabat di lingkungan Pemprovsu.
Untuk LKPD Pemprovsu TA 2008 tersebut, BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Opini ini lebih baik dibandingkan opini tahun sebelumnya yang berupa disclaimer. BPK menemukan sembilan dugaan penyimpangan dalam LKPD 2008, sehubungan dengan itu BPK meminta agar beberapa item temuan yang disebabkan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara tersebut agar mendapat perhatian dari Pemprovsu.