Subauditorat Sumatera Utara I mempunyai tugas:
- pada lingkup pemeriksaan Subauditorat Sumatera Utara I untuk:
- merumuskan rencana kegiatan;
- mengusulkan tim pemeriksa;
- melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
- mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara;
- menyusun bahan penjelasan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
- mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
- melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan internal pada entitas terperiksa;
- memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
- menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
- melakukan pemutakhiran data pada aplikasi SMP dan DEP
- menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara
Lingkup tugas Subauditorat Sumatera Utara I:
- Provinsi Sumatera Utara
- Kota Pematang Siantar
- Kabupaten Samosir
- Kabupaten Langkat
- Kabupaten Pakpak Barat
- Kabupaten Serdang Bedagai
- Kabupaten Simalungun
- Kabupaten Karo
- Kota Binjai
- Kabupaten Labuhanbatu Utara
- PT Bank Sumut
- PT Perkebunan Provinsi
- PDAM Tirtanadi
- PDAM Tirta Uli
- PDAM Tirta Wampu
- PDAM Tirta Lihou
- PDAM Tirta Malem
- PDAM Tirta Sari
- RSUD Pematang Siantar
- RSUD Tanjung Pura
- RSUD Simalungun
- RSUD Kabanjahe
- RSUD Dr. Zulham