Sampai dengan waktu yang ditetapkan Peraturan Perundang-undangan, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menerima 26 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2013 dari Pemerintah Daerah (Pemda) di Sumatera Utara untuk dilakukan audit BPK. Adapun pemda yang menjadi entitas BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara secara keseluruhan meliputi 33 pemerintah kota/pemerintah kabupaten dan 1 pemerintah provinsi Sumatera Utara.
Penyerahan Laporan Keuangan tersebut dibuka pertama kali oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun yang menyerahkan LKPD Kabupaten Simalungun kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada 21 Februari 2014. Selanjutnya diikuti berturut-turut oleh Tapanuli Selatan (24 Februari 2014), Tebing Tinggi (3 Maret 2014), Serdang Bedagai (5 Maret 2014), Langkat (12 Maret 2014), Pakpak Bharat (12 Maret 2014), Pematangsiantar (17 Maret 2014), Batubara (17 Maret 2014), Padangsidimpuan (19 Maret 2014), Deli Serdang (19 Maret 2014), Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (21 Maret 2014), Asahan (21 Maret 2014), Labuhanbatu Utara (21 Maret 2014), Samosir (24 Maret 2014), Binjai (24 Maret 2014), Nias (24 Maret 2014), Mandailing Natal (24 Maret 2014), Labuhanbatu Selatan (24 Maret 2014), Humbang Hasundutan (24 Maret 2014), Medan (24 Maret 2014), Karo (27 Maret 2014), Tapanuli Utara (27 Maret 2014), dan Sibolga (27 Maret 2014).
Sedangkan pada 28 Maret 2014 terdapat tiga LKPD yang diserahkan, yaitu berturut-turut Tanjung Balai, Dairi, dan ditutup oleh Tapanuli Tengah.
Dengan demikian ada delapan LKPD Tahun Anggaran 2013 yang belum diterima oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, yaitu Toba Samosir, Padang Lawas, Padanglawas Utara, Labuhanbatu, Nias Selatan, Kota Gunung Sitoli, Nias Barat, dan Nias Utara.
Atas penyerahan Laporan Keuangan tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menindaklanjutinya dengan segera mengirimkan tim pemeriksaan untuk bertugas di lapangan. BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mengharapkan kerjasama pihak pemda untuk membantu menyediakan data yang diperlukan untuk kegiatan pemeriksaan, agar pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 56 ayat (3) :
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005
Pasal 102 ayat (1) :
Laporan Keuangan pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam pasal 100 ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (jo) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 (jo) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
Pasal 297 ayat (1)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 ayat (2) disampaikan Kepala Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.