Penyampaian Hasil Pemeriksaan Atas LKPD Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2010



Penyampaian LHP Nias Utara Edit1
Pada semester I Tahun 2010 BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Pemerintah Kabupaten Nias Utara. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan kepada DPRD Kabupaten Nias Utara dan Bupati Nias Utara pada tanggal 7 November 2011 di Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Utara.

Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Nias Utara Tahun 2010 dikemas dalam tiga buku. Buku I adalah Laporan Hasil Pemeriksaan yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Nias Utara dan opini atas Laporan Keuangan tersebut. Buku II, memuat LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III adalah LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan.
Untuk Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2010 yang disusun pertama kali oleh Pemerintah Kabupaten Nias Utara ini, opini yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan adalah Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer).

Hal-hal yang mempengaruhi kewajaran Laporan Keuangan tersebut adalah pertama, Kas di Bendahara Pengeluaran disajikan sebesar Rp 4,073 milyar. Saldo tersebut disajikan berdasarkan nilai SP2D Ganti Uang (GU) terakhir atau sebesar nilai Uang Persediaan (UP) ditambah dengan nilai SP2D Tambahan Uang Persediaan (TU) yang belum disahkan. Atas penyajian nilai kas di Bendahara Pengeluaran tersebut Pemerintah Kabupaten Nias Utara tidak dapat mengklasifikasi besaran nilai masing-masing SP2D GU yang telah disahkan serta GU terakhir dan TU yang belum disahkan. Selain itu, sampai dengan berakhirnya pemeriksaan tanggal 12 Agustus 2011 terdapat tujuh SKPD yang belum mengajukan pengesahan atas dana yang diterima, sehingga saldo kas di Bendahara Pengeluaran pada tujuh SKPD tersebut sebesar Rp 2,899 milyar tidak diyakini kewajarannya. Catatan dan data yang ada tidak memungkinkan BPK untuk melaksanakan prosedur pemeriksaan yang memadai untuk memperoleh keyakinan atas nilai kas di Bendahara Pengeluaran per 31 Desember 2010; Kedua, saldo persediaan per 31 Desember 2010 disajikan senilai Rp 0,00. Penyajian saldo tersebut tidak berdasarkan nilai persediaan yang ada pada SKPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Nias Utara. SKPD tidak menyampaikan laporan persediaan per 31 Desember 2010 kepada DPPKAD sehingga saldo persediaan disajikan sebesar Rp 0,00. Administrasi persediaan pada SKPD dilaksanakan belum memadai dan inventarisasi fisik atas persediaan tidak pernah dilakukan. Catatan dan data yang ada tidak memungkinkan BPK untuk melaksanakan prosedur pemeriksaan yang memadai untuk memperoleh keyakinan atas nilai persediaan per 31 Desember 2010; Ketiga, Aset Tetap per Desember 2010 disajikan senilai Rp 29,545 milyar. Saldo tersebut merupakan akumulasi saldo awal aset tetap tahun 2010 dengan realisasi Belanja Modal Tahun 2010. Saldo tersebut belum menyajikan seluruh Aset Tetap milik Pemerintah Kabupaten Nias Utara, diantaranya 14 persil tanah hibah dari masyarakat serta aset hibah Pemerintah Kabupaten Nias selaku kabupaten induk belum dicatat sebagai Aset Tetap Pemerintah Kabupaten Nias Utara. Administrasi Aset tetap dilaksanakan belum memadai antara lain belum diselenggarakan KIB, Daftar asset Dan Rincian Aset per SKPD. Catatan dan data yang ada tidak memungkinkan BPK untuk melaksanakan prosedur pemeriksaan yang memadai untuk memperoleh keyakinan atas nilai asset Tetap per 31 Desember 2010; Keempat, Belanja barang dan jasa disajikan sebesar Rp22,325 milyar. Nilai realisasi yang disajikan tersebut termasuk nilai realisasi anggaran tujuh SKPD senilai Rp2,587 milyar yang belum menyampaikan laporan Pertanggungjawaban fungsional Bendahara Pengeluaran kepada PPKD. Realisasi tujuh SKPD tersebut disajikan sebesar SP2D UP/GU/TU yang diterbitkan oleh kuasa BUD. Catatan dan data yang ada tidak memungkinkan BPK untuk melaksanakan prosedur pemeriksaan yang memadai untuk memperoleh keyakinan atas nilai realisasi belanja barang dan jasa untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2010.

BPK juga menemukan permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern antara lain (1) sisa UYDH sebesar Rp1,542 milyar pada lima SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara tidak dapat dipertanggungjawabkan dan belum disetor ke kas daerah; (2) Sistem pengendalian asset tetap pada Pemerintah Kabupaten Nias Utara belum memadai; (3) Realisasi anggaran melalui mekanisme SP2D UP/GU dan TU dilaksanakan tidak tertib.

Permasalahan lain terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain (1) realisasi Biaya Langsung Personil (Remuneration) pada kontrak jasa konsultasi sebesar Rp688,755 juta tidak sesuai ketentuan dan pembebanan biaya langsung non personil (direct reimbursable cost) merugikan keuangan daerah sebesar Rp24,405 juta; (2) kelebihan pembayaran beberapa paket pekerjaan senilai Rp148,771 juta berindikasi merugikan keuangan daerah dan sebesar Rp823,282 belum dimanfaatkan.

BPK berharap agar hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2010 dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Nias Utara sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh Bupati kepada BPK RI. Selain itu Pasal 20 ayat (2) dan (3) UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyatakan bahwa jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.